Gaya Hidup

Berkas Perkara Nunung dan Suaminya Telah Diserahkan ke Kejati DKI

Oleh : Mancik - Kamis, 01/08/2019 18:59 WIB

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.(Foto:Merdeka.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyerahan berkas tersebut adalah tahap pertama sebelum ada jawaban dari Jaksa.

"Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Argo di Jakarta, Kamis,(1/08/2019)

Argo menjelaskan, berkas perkara tersebut akan dinilai oleh Jaksa. Jaksa akan memutuskan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua ini adalah tersangka dengan seluruh barang bukti yang ada.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," jelas Argo.

Saat ini, kata Argo, pihak penyidik hanya menyerahkan berkas perkara dari Nunung bersama suaminya. Adapun berkas perkara dari kurir narkoba yang dipakai oleh komedian Nunung, belum diserahkan.

"Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap oleh polisi pada Jumat,(19/-7) lalu. Keduanya ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain menangkap Nunung dan suaminya, polisi juga telah menangkap kurir yang mengantar narkoba jenis ke Nunung dan suaminya. Hinggga saat ini, ketiga sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ketiganya sudah menggunakan narkoba sejak 13 bulan yang lalu. Akibatnya perbuatannya, ketiga pengguna narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait