Nasional

Perluasan Kebijakan Ganjil Genap Sudah Diketok, Tidak Berlaku Untuk Sepeda Motor

Oleh : Ronald - Rabu, 07/08/2019 14:55 WIB

Ilustrasi sistem ganjil genap di Jakarta (Foto :Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sempat mengkaji pemberlakuan aturan ganjil-genap untuk motor. Hasilnya, motor tetap bebas melintas tanpa kena ganjil-genap.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dikatakan Syafrin, Dishub DKI telah mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Dalam kajian itu, lanjutnya, diketahui bahwa volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Namun, menurut Syafrin, hal itu tidak berpengaruh pada besar pada kinerja lalu lintas kendaraan.

"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor karena kurang tertib menggunakan lajur," ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban sepeda motor dengan melakukan kanalisasi.

Nantinya, para pengendara motor akan diarahkan untuk menggunakan lajur paling kiri dari ruas jalan.

"Kami akan masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami aragkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan sepeda motor bisa kita jamin," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait