Nasional

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka Pencucian Uang

Oleh : Mancik - Rabu, 07/08/2019 19:43 WIB

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya telah menetapkan kembali Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Diketahui, KPK juga pernah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC.

Menurut Laode, upaya penyelidikan terkait keterlibatan mantan eks Dirut Garuda tersebut dimulai pada tanggal awal Agustus kemarin.Langkah penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti yang kuat.

"Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014," kata Laode seperti dilansir cnnindonesia, Rabu,(7/08/2019)

Dalam kasus TPPU ini, KPK tidak hanya menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

Soetikno sendiri jelas, Laode, merupakan perantara dalam kasus suap yang menjerat mantan Dirut PT Garuda IndonesiaEmirsyah Satar.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$ 680 Ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan Sin$ 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," jelas Laode.

Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno diduga Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK sendiri mengakui, pengusutan kasus mengalami kendala karena terdapat dokumen yang berbahasa asing. Tetapi, KPK sendiri menegaskan, kasus ini ditargetkan selesai pada bulan Agustus 2019 ini.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait