Nasional

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Reklamasi Di Kepri

Oleh : Ronald - Kamis, 08/08/2019 22:05 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keempat saksi dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di pesisir serta pulau kecil di Kepri pada 2018-2019.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (8/8/2019).

Sebelumnya, terjadwal pada hari ini lembaga antirusuah ini sejatinya akan memeriksa lima orang saksi yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap yang menjadikan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Namun, dari lima orang yang akan diperiksa oleh KPK, hanya Kepala Subbagian (Kasubag) Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemerintah Kepri Juniarto, yang hadir memenuhi panggilan KPK.

Sementara, keempat saksi lainnya yakni, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto dan anggota DPRD Kabupaten Karimun, Kepri, Nyimas Novi Ujiani, Direktur PT Riau Pratama Rury Afriansyah dan pegawai negeri sipil (PNS) Kepri Elda Febrianasari Anugerah, mangkir dari panggilan KPK. 
 
Pada kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, seorang pihak swasta, Abu Bakar, ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Keempatnya diduga terlibat praktik rasuah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri. Nurdin dkk diduga menerima suap secara bertahap.

Dimana pada pemberian pertama yang terjadi pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar SGS5.000 dan Rp45 juta. Sementara pada 10 Juli 2019, Abu Bakar kembali memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi.
 
Kini, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara, Edy dan Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait