Nasional

Lembaga Amal Terpapar Jaringan Terorisme, Polri Imbau Masyarakat Untuk Lebih Cermat

Oleh : Ronald - Kamis, 08/08/2019 23:59 WIB

Densus 88 Antiteror telah menemukan lembaga amal tak berizin yang diduga jadi wadah kelompok teroris di Indonesia. Polisi belum merilis nama lembaga ini, namun kini telah mengadakan penyelidikan. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Presetyo mengimbau masyarakat agar cermat dalam menyalurkan dana kemanusiaan. Dia juga mengatakan lembaga kemanusiaan harus melakukan audit publik agar tak terjadi penyelewengan.

"Masyarakat harus betul-betul mampu melakukan klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi terhadap semua perusahaan dan LSM yang meminta bantuan untuk ikut serta misalnya dalam kegiatan kemanusiaan. Itu harus ada audit publik, kalau tidak diaudit publik perusahaan tersebut rawan untuk diselewengkan," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror telah menemukan lembaga amal tak berizin yang diduga jadi wadah kelompok teroris di Indonesia. Polisi belum merilis nama lembaga ini, namun kini telah mengadakan penyelidikan.

"Ada beberapa (lembaga amal), sedang dipisahkan oleh Densus mana yang termasuk dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ini masih pemilahan," pungkas Dedi.

Meski begitu, Polri tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam pengusutan perkara keuangan itu.

"Jika memang cukup kuat bukti bahwa secara individu maupun kelompok, termasuk masuk dalam jaringan JI dan JAD serta sudah sangat jelas mereka akan merencanakan aksi terorisme, maka kami bisa bekerja sama dengan PPATK dan perbankan," timpalnya. 

Dedi mengatakan bahwa tujuan bekerja sama dengan PPATK tak lain untuk mengungkap aliran dana tersebut. Lembaga yang terbukti menyalurkan dana kepada kelompok teroris akan diblokir rekeningnya supaya tidak bisa digunakan lagi.

Densus 88, kata Dedi, menggandeng PPATK lantaran ada aliran dana ke JAD Indonesia dari luar negeri.

"Kami menengarai satu pelaku yang masih DPO di wilayah Khorasan (perbatasan Iran-Afghanistan) mentransfer uang dari luar negeri ke dalam negeri, kurang lebih Rp250 juta," sambung Dedi.

Menurut dia, uang itu bisa dilacak oleh PPATK sebab proses transfer itu melalui bank yang ada di Indonesia. Densus 88, kata Dedi, telah menyerahkan data kepada PPATK perihal urusan aliran dana.

"Berdasar hasil pemeriksaan tersangka, ia memiliki beberapa usaha dari beberapa perusahaan atau kebun. Uang yang mereka olah masuk ke rekening itu, dia juga menarik uang dari masyarakat, dengan pola-pola lembaga masyarakat," ucap Dedi.

Padahal dana tersebut, imbuh Dedi, bukan untuk kepentingan umat, tapi digunakan untuk kepentingan organisasi terduga teroris. "Tidak menutup kemungkinan membeli bahan peledak untuk aksi teror," kata dia. (rnl)


Artikel Terkait