Politik

Resmi Jadi Tersangka, I Nyoman Dharmanta Dipecat PDI Perjuangan

Oleh : Ronald - Sabtu, 10/08/2019 15:20 WIB

Pemecatan Nyoman pun dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya anggota Komisi VI itu telah ditetapkan menjadi tersangka suap dalam impor bawang putih pada Kamis malam lalu, 8 Agustus 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - I Nyoman Dhamantra, anggota DPR dari Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia dipastikan telah dipecat dari partai tempatnya bernaung.

Pemecatan ini dilakukan langsung oleh pemimpin tertinggi partai berlambang Banteng Moncong Putih, yakni Megawati Soekarno Putri dengan surat pemecatan terbit yang diterbitkan hari Jumat, 9 Agustus 2019.

Pemecatan Nyoman pun dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya anggota Komisi VI itu telah ditetapkan menjadi tersangka suap dalam impor bawang putih pada Kamis malam lalu, 8 Agustus 2019.

"Ibu Megawati sudah menandatangani surat pemecatan. Tinggal dikasih nama. Siapapun yag terkena OTT atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya, karena SK sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh Ibu Megawati," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di lokasi Kongres V PDIP, Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, pada Kamis (8/8/2019) malam.

Sebelum dicokok KPK, Nyoman sempat berada di arena kongres tapi dia tak mendengarkan pidato Megawati pada Kamis pagi.

Bahkan Kader PDIP anggota DPR Komisi Hukum, Junimart Girsang yang berangkat serta menginap satu hotel bersamanya mengaku kaget dengan kabar tersebut. Keduanya berangkat dari Jakarta pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan keterangan KPK, tim penyidik menangkap Nyoman di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis siang lalu, sekitar pukul 13.30. Nyoman sampai di Gedung KPK sekitar pukul 14.00. Tak sampai 24 jam, KPK mengumumkan status tersangka Nyoman.

Selanjutnya, KPK menahan Nyoman Dhamantara bersama lima tersangka lain dalam kasus suap tersebut. "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta hari ini, Jumat, (9/8/2019) kemarin.

Dalam kasus ini ada enam tersangka yang terdiri tiga orang dari pihak penerima dan tiga dari pemberi suap. Tiga tersangka penerima suap adalah kasder PDIP I Nyoman Dhamantra yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri adalah orang kepercayaan Nyoman (ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK), dan Elviyanto dari perusahaan unsur swasta (ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK).

Adapun tiga tersangka pemberi suap, yakni Chandry Suanda alias Afung (ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK), Doddy Wahyudi dari unsur swasta (ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur), dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur). (rnl)
 

Artikel Terkait