Nasional

Walkot Jakarta Timur Bagikan 2.233 Daftar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh : Ronald - Selasa, 13/08/2019 11:25 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto mengatakan, pembagian tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah. (Foto : Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur membagikan daftar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) kepada Camat dan Lurah pada saat apel di Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur (12/8/2019) kemarin.
 
Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjuti keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1068 tahun 2019 tentang tim kerja percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah.
 
Tercatat ada sebanyak 2.233 kendaraan bermotor di Jakarta Timur belum membayar pajak. Tunggakan itu termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Belum Daftar Ulang (BDU). 
 
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto mengatakan, pembagian tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah. 
 
"Di Jakarta Timur peningkatan penerimaan PKB baru mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.828.006.234.558 atau 61,91 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan data dari Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur dan Humas Pajak Jakarta hingga tanggal 10 Agustus 2019," ungkap Uus di lokasi. 
 
Uus menyebutkan daftar tunggakan PKB yang BDU di Jakarta Timur telah disiapkan oleh Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Timur. Mereka menyiapkan 2.233 surat imbauan dan pemberitahuan tunggakan PKB untuk kemudian diserahkan ke camat dan lurah.

“Untuk selanjutnya, (surat tunggakan) didistribusikan kepada para wajib pajak. Untuk menunjang proses pendistribusian telah disiapkan aplikasi Input Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) mobile,” katanya. 

Pada kesempatan yang sama, dirinya juga mengimbau kepada wajib pajak khususnya di wilayah Jakarta Timur untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang ada.
 
"Pemkot Jaktim pun mengharapkan tugas pendistibusian daftar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab karena kegiatan ini dipantau langsung oleh Gubernur dan menjadi kinerja bagi Camat dan Lurah," jelas Uus.
 
Sementara itu, Johari selaku Kepala Suban Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur mengatakan sistem penyampaian imbauan sekaligus akan dilakukan langsung pengecekan sejumlah tunggakan melalui aplikasi BPRD Mobile. 

“Sistem kerjanya nanti masing-masing petugas kecamatan dan kelurahan diberikan akun lewat aplikasi (BPRD Mobile) dan memasukan NIK dan nomor polisi kendaraan dan nantinya jumlah tagihannya akan terlihat semuanya,” tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait