Nasional

Digugat Kivlan Zen, Wiranto akan Keluarkan Bantahan

Oleh : luska - Selasa, 13/08/2019 17:10 WIB

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menko Polhukam Wiranto dalam waktu dekat akan mengeluarkan bantahan atas gugatan mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada tahun 1998.

"Nanti ya, nanti ada bantahan resmi menyeluruh, Tapi semuanya (tuduhan Kivlan Zein) itu tidak benar," jelas Wiranto ketika ditanya wartawan di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya, Kivlan Zein telah melayangkan gugatan terhadap Wiranto, yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jakarta Timur.

Rencananya sidang pertama gugatan Kivlan Zen ini akan digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto hampir Rp1 triliun terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.

Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan. Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.

Kerugian itu mencakup kerugian materil dan imateril. Dalam kerugian materil, Kivlan mengajukan nominal kerugian sebesar Rp8 miliar karena telah menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil.

Kivlan juga menuntut biaya kerugian Rp8 miliar untuk biaya sewa rumah karena rumahnya sudah dijual.

Sementara kerugian imateril antara lain menanggung malu karena utang Rp100 juta. Selain itu Kivlan juga menyatakan tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan. Untuk hal ini dia mengajukan nilai kerugian Rp100 juta.

Kerugian imateril lain adalah tuntutan ganti rugi Rp500 juta karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa, tuntutan Rp100 juta karena dipenjara sejak 30 Mei 2019, tuntutan kerugian Rp184 juta karena mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang. Terakhir, menuntut tergugat membayar biaya perkara seluruhnya.

Soal Pam Swakarsa dan biaya operasionalnya ini pernah disinggung Kivlan dalam sejumlah kesempatan. Yang terbaru Kivlan menyinggungnya pada Februari 2019.

Saat itu Kivlan menyebut Wiranto tak pernah memberi dirinya dana pembiayaan pengamanan massa (Pam Swakarsa) saat Sidang Istimewa MPR 1998 sebesar Rp10 miliar. (Lka)

Artikel Terkait