Nasional

Tersangka Baru Kasus E-KTP, Anggota DPR Dan Eks Dirut PNRI

Oleh : Ronald - Rabu, 14/08/2019 09:45 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Empat orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 akhirnya diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, sejak beberapa waktu lalu KPK telah melakukan penyelidikan baru kasus korupsi e-KTP.

Pengusutan dilakukan setelah menerima laporan dan analisis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berdasarkan fakta-fakta persidangan. Juga dari pertimbangan putusan tujuh orang terpidana perkara korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian KPK melakukan gelar perkara (ekspose). Forum ekspose, lanjut Saut, memutuskan menaikkan penyelidikan ke penyidikan disertai dengan penetapan empat orang tersangka baru.

Empat nama tersangka baru, yakni: Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (sejak beberapa tahun lalu telah menjadi permanent residence di Singapura), mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang juga mantan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan PNS sekaligus perekayasa pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolog (BPPT) merangkap mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

"Proses-prosesnya hingga penetapan empat orang tersangka ini sudah dilalui, termasuk saat kami menerbitkan Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan). Namun tanggal pastinya (Sprindik) saya lupa kapan. Jadi prosesnya kita jalani," kata Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Untuk tersangka Miryam, sedang menjalani masa hukuman karena kasus yang sama. Ia telah divonis penjara karena memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-ktp sebelumnya.

Miryam telah divonis penjara selama lima tahun sejak Maret 2018. Saat ini, ia sedang menjalani masa hukuman tersebut.

Adapun Isnu adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek e-KTP berjalan. Sementara Konsorsium PNRI terdiri atas Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Beberapa konsorsium ini diatur untuk memenangkan proyek yang ada.

Sementara Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, adalah perusahaan yang bertangung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Sedangkan Husni berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP. (rnl)

Artikel Terkait