Daerah

Satgas Darurat Bencana Asap : Tembak Ditempat Pelaku Pembakaran Hutan

Oleh : Ronald - Rabu, 14/08/2019 22:32 WIB

Petugas Gabungan sedang memadamkan api yang membakar lahan di Sumatra Selatan. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumatera Selatan mengatakan akan mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan pada musim kemarau tahun 2019 ini.

Hal ini disampaikan langsung Komandan Satuan Tugas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumatera Selatan Kol Arh Sonny Septiono Saat menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Komjen Condro Kirono yang melakukan supervisi kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kantor BPBD/Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel.

"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," kata Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel Kol Arh Sonny Septiono, di Palembang, Selasa (13/8/2019).

Disampaikan Sonny, upaya untuk melakukan pengendalian karhutla yang disebabkan oleh ulah manusia perlu dilakukan tindakan pembinaan dan penegakan hukum secara tegas. Karena itu, tindakan tembak di tempat merupakan langkah terakhir jika masyarakat tidak bisa dibina dan tetap membuka lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

"Jika masyarakat selama ini melakukan pembakaran lahan tidak bisa dibina untuk mengubah kebiasaan buruknya pada setiap memasuki musim kemarau itu, anggota satgas di lapangan diperintahkan tidak segan-segan melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur," tandasnya.

Sementara itu, Kabaharkam Mabes Polri Komjen Condro Kirono saat meninjau Posko Satgas Karhutla Sumsel mengatakan, mendukung tindakan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi 8,6 juta jiwa penduduk setempat dari terpapar asap kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2019 ini.

"Tindakan tegas perlu diambil jika masyarakat tidak bisa lagi dibina untuk tidak membakar lahan, mengingat pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan bencana kabut asap serta gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas warga, merupakan tindak pidana," kata Komjen Condro Kirono. (rnl)

Artikel Terkait