Nasional

JarNas Anti TPPO Nilai Indonesia Masih Belum Mampu Lindungi Pekerja Migrannya

Oleh : Ronald - Kamis, 15/08/2019 05:29 WIB

Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) saat konferensi pers di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu, (14/8/2019). (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) menilai 74 tahun Indonesia merdeka, belum sepenuhnya bisa menjamin warga negara khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar terbebas dari masalah perdagangan manusia hingga hukuman mati.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) selalu mengalami masalah, baik di dalam proses pemberangkatan maupun yang telah berada di luar Negeri.

Berdasarkan data Kementrian Luar Negeri, kata Rahayu, menunjukan setidaknya 195 PMI yang terancam hukuman mati dan berada di beberapa negara. Di antaranya Malaysia berjumlah 154 orang, Arab Saudi berjumlah 20 orang, Cina berjumlah 12 orang, Uni Emirat Arab berjumlah 4 orang. Laos berjumlah 2 orang, Singapura 2 orang dan Bahrain 1 orang.

“Sangat baik Indonesia segara melakukan pendampingan hukum dan lobby politik untuk melindungi warga negaranya yang terancam hukuman mati di luar negeri,” ujar Rahayu saat konferensi pers di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu, (14/8/2019).

Perempuan yang akrab disapa Sara ini menilai, Indonesia masih sangat lalai dalam memberikan perlindungan warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Hal itu terlihat pada meningkatnya kasus pemulangan jenazah PMI yang berasal dari NTT yang tiap tahunnya mengalami peningkatan.

Sara memaparkan pada Agustus 2019 ini, NTT telah menerima 74 jenazah yang telah dipulangkan dan kasus hukumnya tidak diproses.

"Data yang kami himpun, PMI yang meninggal juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data PMI NTT yang meninggal pada tahun 2016 sebanyak 46 orang, di antaranya laki-laki 26 orang dan perempuan 20 orang, dan 4 orang yang prosedural dan 42 orang yang non prosedural," paparnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini meminta agar pemerintah dapat melakukan pengawalan pada kasus-kasus hukum PMI.

“Hal ini sangat penting agar keluarga korban bisa mendapatkan hak-haknya,” tandas Sara. (rnl)

Artikel Terkait