Nasional

Suap Resitusi Pajak, KPK Tetapkan Bos Dealer Jaguar Sebagai Tersangka

Oleh : Ronald - Kamis, 15/08/2019 21:01 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM) diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT WAE. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus resitusi pajak yang melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT WAE yang bergerak di bidang penjualan mobil merk Jaguar, Land Rover, dan Mazda.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM) diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT WAE.

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019).

Saut menambahkan penyuapan ini ditujukan agar jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan negara lebih besar daripada yang terutang. Caranya adalah dengan merekayasa nota.

Dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak penyuap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait