Nasional

Formappi Pertanyakan Rekomendasi PDIP Kembalikan GBHN dan Amandemen UUD 1945

Oleh : Mancik - Kamis, 15/08/2019 21:30 WIB

Dikusi Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V TS 2018-2019 di Kantor Formappi, Jakarta. (Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus, mempertanyakan tujuan besar dibalik rekomendasi PDI Perjuangan mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara(GBHN) melalui amandemen terbatas terhadap 1945. Pasalnya, wacana ini muncul dan menguat setelah PDI Perjuangan memastikan diri sebagai partai politik pemenang pemilu di bulan April lalu.

Licius dalam keterangannya kepada Indonews mengatakan, PDI Perjuangan sebenarnya sangat mungkin menggunakan isu GBHN ini sebagai modal dalam kampanye pada pemilu serentak beberapa bulan lalu. Karena wacana inu muncul setelah pemilu berlangsung, kecurigaan publik kepada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu semakin menguat.

"Saya belum mengecek sampai ke sana, saya hanya mengatakan bahwa momentum usulan ini muncul itu mencurigakan, perlu dipertanyakan, karena kalau misalnya ini isu juga menjadi keprihatinan kepedulian publik, amandemen ini atau kembalinya GBHN ini, mestinya isu ini layak dijual oleh PDIP saat masa kampanye," kata Lucius saat diskusi `Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V TS 2018-2019` di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis,(15/08/2019)

Pedoman perencanaan pembangunan nasional, jelas Lucius, telah diatur tersendiri melalui Undang-Undang. Pemerintah pusat dalam merencanakan pembangunan nasional berkewajiban untuk mengkuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, kata Lucius, secara nasional juga ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) yang memuat detail rencanan pembagunan serta detail evaluasinya. Sementara itu, jika GBHN diterapkan, hanya memuat hal-hal besar terkait dengan pembangunan nasional.

"Sesungguhnya ada jawaban untuk pembagunan yang disebut-sebut tidak berkesinambungan selama ini untuk mengembalikan GBHN, padahal sudah ada UU yang mengatur hal ini," jelas Lucius.

Lucius sendiri juga meminta kepada masyarakat untuk serius mempertanyakan wacana dikembalikannya konsep GBHN dalam melalui amademen terbatas UUD 1945. Karena, menurutnya, amademen ini akan memunculkan banyak kepentingan politik terselubung termasuk menempatkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Ada efek lain dibalik usulan menghidupkan GBHN yaitu MPR akan kembali difungsikan sebagai lembaga tertinggi negara, dia mengatasi lembaga-lembaga tinggi negara termasuk presiden," ungkapnya.

Untuk diketahui, kongres PDI Perjuangan minggu lalu, menghasilkan 23 rekomendasi. Rekomendasi tersebut dibacakan pada saat kongres selesai.

Adapun point ke- 7 dari rekomendasi tersebut, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (15/08) yakni `Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)`.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait