Nasional

Komnas HAM Selidiki Dugaan Tindakan Rasisme di Asrama Papua Surabaya

Oleh : Mancik - Selasa, 20/08/2019 19:52 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Foto:Merdeka.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan segera meyelidiki dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Hal ini ia sampaikan setelah menemui perwakilan masyarakat dan mahasiwa Papua di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa,(20/08/2019)

Amiruddin menjelaskan, Komnas HAM sendiri memiliki pemantaun. Unit pemantuan ini akan bekeraj secara cepat guna menyelediki dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di kota Surabaya.

"Komnas punya unit pemantauan, nanti unit itu yang akan saya minta jalan menindaklanjuti ini semua," kata Amiruddin.

Ia juga mengatakan, tim pemantauan Komnas HAM telah diterjunkan ke berapa kota guna melakukan proses penyelidikan tersebut. Adapun beberapa wilyah yang menjadi prioritas yakni Jawa Timur dan Kota Makassar.

Komas HAM sendiri meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindakan rasisme kepada mahasiwa Papua. Pemerintah pusat juga diminta untuk serius menangani masalah ini.

"Sesuai dengan concern Komnas HAM kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara fair dan terbuka. Siapa pun yang melakukan," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor bantuan hukum Lokataru Foundation meminta kepada Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan tindakan rasisme dan kekerasan di Surabaya. Lokataru mendesak Komnas HAM usut tuntas pelaku dibalik kejadian tersebut.

"Kami ingin merespons kejadian yang terjadi di asrama Papua, kejadian kekerasan, kejadian tindakan rasisme yang dilakukan oknum aparat dan juga ormas reaksioner. Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menyelidiki siapa pelaku tindakan rasisme, siapa pelaku tindakan kekerasan," kata Researcher Assistant Lokataru Foudantion, Muhammad Elfiansyah Alaydrus.

Elfiansyah secara tegas meminta kepada negara untuk mengusut pelaku kekerasan rasial. Negara diminta untuk adil menerapkan sanksi hukum kepada pelaku yang melanggar ketentuan hukum yang ada.

"Hari ini negara hanya mempersoalkan penyebar video rasisme itu, tapi yang perlu dilakukan negara dan sudah diamanatkan UU 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Bahwa Komnas HAM harus melakukan pengawasan terhadap tindakan kekerasan ras dan etnis," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait