Nasional

Masyarakat Diminta Tak Ragu Terhadap Polri dan Jaksa di Pimpinan KPK

Oleh : very - Sabtu, 24/08/2019 16:50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Fenomena banyaknya anggota Polri yang berminat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK semakin menarik untuk dianalisis. Pasalnya di tengah masyarakat fenomena banyaknya perwira tinggi Polri ikut serta dalam seleksi capim KPK telah menjadi perbincangan publik bahkan terjadi pro dan kontra sebagai sebuah upaya untuk melemahkan KPK.

Padahal jika melihat sejarah berdirinya KPK, maka pimpinan KPK dari unsur anggota Polri hampir tidak pernah absen. Bahkan beberapa periode KPK dipimpin oleh Anggota Polri dan cukup berprestasi dalam bidang penindakan.

“Keikutsertaan beberapa perwira tinggi Polri dalam seleksi capim KPK kali ini, harus dimaknai secara positif sebagai sebuah langkah konkrit mewujudkan cita-cita pimpinan Polri  untuk melakukan pembenahan di dalam tubuh Polri khususnya kaderisasi guna meningkatkan kualitas Polri di bidang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Caranya adalah dengan menjadikan sebanyak-banyaknya Anggota Polri mengabdi di KPK kemudian ditarik lagi ke Institusi Polri sebagai bagian dari kaderisasi untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (24/8). 

Menurut Petrus yang juga advokat Peradi ini, masyarakat tidak boleh mencurigai keikutsertaan perwira tinggi Polri dalam seleksi capim KPK kali ini sebagai sesuatu yang bertujuan negatif. Apalagi memberi stigma buruk sebagai sekedar untuk memperlemah KPK dari dalam.

Pasal 21 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana  seorang menjadi Ketua KPK merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota. Ke 5 (lima) Anggota KPK yang menjadi pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum yang sekaligus menjadi penanggungjawab tertinggi KPK dan bekerja secara kolektif. “Ketentuan ini jika ditafsirkan lain maka hanya Polisi dan Jaksa yang boleh menjadi Pimpinan KPK,” ujarnya.

Dengan demikian keberadaan unsur Polisi dan Jaksa/Penuntut Umum pada KPK adalah sebuah keharusan, guna memenuhi tuntutan sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002, yaitu pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum.

Sedangkan Hukum Acara yang menjadi landasan bekerja KPK adalah KUHAP dan KUHAP menegaskan dalam pasal-pasalnya bahwa Penyidik adalah setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang melekat kewenangan selaku Penyidik menurut KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman bagi KPK. (Very)

Artikel Terkait