Nasional

Pengamat : Capim KPK Dari Kepolisian Dan Kejaksaan Harus Pertegas Komitmennya

Oleh : Ronald - Sabtu, 24/08/2019 20:10 WIB

Pansel KPK saat gelar konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Jumat (23/8/2019). (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID -Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) baru saja mengumumkan 20 nama yang lolos tahap uji profile assesment pada Jumat (23/8/2019). Dari 20 nama tersebut terdiri atas berbagai unsur, baik dari penegak hukum, akademisi dan adapula unsur PNS.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim meminta kepada capim KPKP dari unsur kepolisian dan kejaksaan untuk menyampaikan komitmennya secara terbuka kepada publik.

Menurut Hifdzil, capim KPK dari dua unsur ini harus menegaskan tujuan mereka bergabung dengan lembaga tersebut.

"KPK merupakan lembaga yang lahir sebagai jawaban atas lambannya penegakan hukum kasus korupsi oleh kepolisian maupun kejaksaan. Jika saat ini banyak calon komisioner KPK dari unsur kepolisian dan kejaksaan, semestinya tujuannya harus lebih diperjelas lagi," ujarnya mengcukil dari Antara, Sabtu (24/8/2019).

Hifdzil, meminta para capim dari kepolisian dan kejaksaan untuk menyampaikan kepada masyarakat para rencana mereka jika nantinya memegang jabatan di KPK. Misalnya, bagaimana pola koordinasi yang bakal diterapkan ke kepolisian atau kejaksaan, mengingat KPK memiliki wewenang supervisi.

Kedua, mereka mesti menegaskan bahwa apabila berlanjut menjadi komisioner KPK maka mereka bekerja untuk KPK, tidak lagi di bawah kepolisian atau kejaksaan.

"Mereka harus menyatakan `bos lembaga` mereka adalah KPK, bukan kepolisian atau kejaksaan," tegas pria yang juga merupakan Direktur HICON Law and Policy Strategies,.

Tidak hanya itu, panitia seleksi (pansel) calon komisioner KPK juga diminta memperhatikan siapa saja calon-calon yang tidak tersandera oleh kasus tertentu, kepentingan politik, maupun sindikat bisnis.

Menurutnya, rekam jejak para calon juga harus dilakukan untuk melihat ketegasan masing-masing dalam menindak kasus yang melibatkan institusinya. (rnl)

Artikel Terkait