Daerah

Polisi Tetapkan Korlap Aksi Penyerangan Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya Sebagai Tersangka

Oleh : Ronald - Kamis, 29/08/2019 12:36 WIB

Aksi Solidaritas terhadap rakyat Papua. (Foto : Ilustrasi)

Surabaya, INDONEWS.ID - Terkait kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka.

Tri Susanti (TS) alias Mak Susi, yang merupakan koordinator lapapangan (korlap) dari aksi tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. TS diduga menyebarkan informasi hoax, diskriminasi, dan provokasi, sehingga terjadi pengerahan massa.

Atas perbuatannya itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, TS dinilai telah melanggar dua Undang Undang dan Satu KUHP, dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami jerat ada beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang," jelasnya, Kamis (29/8/2019).

Tiga UU tersebut, masing masing Undang-Undang tentang ITE, Undang-Undang KUHP pasal 160 tentang hasutan, dan Undang-Undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.

"Ini yang membuat provokasi, yang mengakibatkan menjadi keributan atau kerusuhan," tambahnya.

Luki memaparkan, salah satu unsur yang memenuhi pidana atas yang dilakukan TS antara lainnya, pertama, TS dianggap melakukan kegiatan hoax pada tanggal 16. Dan yang kedua, TS mengumpulkan berbagai ormas-ormas untuk aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jl. Kalasan.

"Dia sebagai korlap dan ini didukung saksi-saksi yang lain, dan juga dia yang menjadi leader di lapangan yang mengerahkan semuanya," beber Luki.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah melakukan penyidikan terhadap 29 orang saksi. Dimana masing-masing 7 saksi ahli dan 22 saksi masyarakat. (rnl)

Artikel Terkait