Nasional

Jubir KPK Dilaporkan Ke Polisi, Wadah Pegawai KPK : Kami Tidak Takut

Oleh : Ronald - Kamis, 29/08/2019 14:28 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru bicara KPK Febri Diansyab dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (28/8/2019).

Tidak hanya Febri, pelapor yang bernama Agung Zulianto ini mengaku sebagai Koordinator Pemuda Pengawal KPK juga melaporkan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) -KPK, Yudi Purnomo mengaku telah mendapat informasi adanya pelaporan terhadap Febri Diansyah Adnan Topan dan Asfinawati ke Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Yudi, ketiga orang yang dilaporkan tersebut merupakan orang-orang yang selama ini kritis mengawal proses seleksi Calon Pimpinan KPK.

"Benar kami telah mendapatkan informasi bahwa orang-orang yang selama ini mengawal proses seleksi Calon Pimpinan KPK kemarin tanggal 28 Agustus 2019 telah dilaporkan ke Kepolisian dengan UU ITE. Orang-orang yang dilaporkan selama ini dikenal antikorupsi dan kritis mengawal seleksi capim KPK," kata Yudi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Meski demikian, atas pelaporan ke polisi ini, ditegaskan Yudi, pihaknya ataupun elemen masyarakat lainnya takut dikriminalisasi menyangkut proses seleksi capim KPK.

Hal ini lantaran kritik terkait proses seleksi jauh lebih penting karena menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, suara-suara kritis atas proses seleksi yang kini memasuki tahap akhir juga kencang disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, dan elemen masyarakat lainnya.

"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi karena suara-suara agar terpilih Calon Pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik bukan hanya disuarakan oleh tiga orang tersebut tetapi juga oleh NU dan Muhammadiyah serta tokoh tokoh nasional dan negarawan seperti Ibu Shinta Nuriyah Wahid, KH Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Syamsudin Haris, dan Mbak Anita Wahid. Bahkan Kampus-kampus, Mahasiswa, Serikat Buruh dan gerakan antikorupsi di daerah pun sudah bergerak karena minggu ini seleksi akan memasuki tahap akhir yang menentukan nasib masa depan pemberantasan korupsi," bebernya.

Diketahui, pelaporan dengan nomor LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tersebut dilakukan oleh seorang bernama Agung Zulianto, Koordinator Pemuda Pengawal KPK pada Rabu (28//8). Dalam laporan tersebut, Agung yang mengaku berstatus mahasiswa melaporkan Febri, Adnan Topan dan Asfinawati atas dugaan memberikan berita bohong dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.

Waktu penyebaran dugaan berita bohong itu disebutkan terjadi pada Mei-Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, Agung menyebut Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban imateril. (rnl)

 

Artikel Terkait