Nasional

Dirjen Gakkum KLKH Sebut Pelaku Karhutla Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 31/08/2019 15:39 WIB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Rasio Rihdo saat memberikan konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/19/Foto: Rikard Djegadut/Indoneews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Rasio Rihdo Sani menyebutkan para pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bakal dikenakan pasal berlapis.

Kebakaran hutan dan lahan menurutnya merupakan masalah serius. Pemerintah, dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah melakukan penegakan hukum secara intensif.

"Kita akan kenakan pasal berlapis bagi para pelaku karhutla sebagai upaya memberikan efek jera" katanya saat memberikan konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Selatan, Pada Kamis,(29/8/19).

Konferensi pers tersebut diadakan dalam rangka merespon informasi dan pemberitaan yang ramai dan marak di berbagai media terkait kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia, secara khusus di wilayah pulau Sumatera dan Kalimantan.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki KLKH, jumlah luas wilayah karhutla beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Hanya saja pemberitaannya yang lebih banyak. Sehingga, tambahnya, KLKH terkesan tidak melakukan apa-apa.

Ia menjelaskan, perbandingan tren hotspot wilayah dengan menggunakan head to head satelit NOAA pada periode yang sama antara bulan Januari-Agustus 2018 dengan 1 Januari - Agustus 2019 untuk wilayah provinsi Sumatera dari 90 menjadi 50 dan Kalimantan Barat dari 1.393 menjadi 779.

"Ini merupakan dampak dari penegakkan hukum yang kami lakukan. dan kami serius soal karhutla" tegasnya. 

Selain itu, KLKH sudah dan sedang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah hukum sebagai pemberi izin kepada perusahan atau korporasi yang melakukan karthutla.

"Bisa berupa pencabutan izin usaha, pembekuan dan dan lain-lain"

Tidak hanya itu,lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Gakkum KLKH juga memblokir akta perusahan yang ditetapkan tersangka, agar tidak melakukan pemindahan kepengurusan saat dilakukan proses hukum mulai dari ditetapkan tersangka, proses penyidikan, penyelidikan hingga pada tahap eksekusi.

"Perusahan yang ditetapkan tersangka kami blokir aktanya, agar tidak terjadi pemindahan kepengurusan saat proses hukum berlangsung"pungkasnya.*(Rikardo)

 

 

Artikel Terkait