Nasional

Kapolri Tito Karnavian Sebut Benny Wenda Punya Agenda Soal Isu Papua

Oleh : Mancik - Kamis, 05/09/2019 20:29 WIB

Kapolri Tito Karnavian. (Foto:Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kapolri Tito Karnavian menjelaskan, Benny Wenda memiliki tujuan tersendiri memanfaatkan isu kerusuhan di Papua untuk diangkat di rapat Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB(OHCHR). Hal ini ia jelaskan pada saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Abepura, Papua, Kamis (5/9/2019).

"Benny Wenda main, ya mereka mau ngejar dalam rangka apa? Kejar dalam rangka tanggal 9, itu ada rapat Komisi HAM di Jenewa, Jadi mereka sengaja agar bikin rusuh segala macam agar di sana ada suaranya Papua rusuh, tanggal 9 itu," ungkap Tito.

Tito juga menjelaskan, Benny Wenda akan membawa masalah kerusuhan Papua ini ke sidang PBB. Dengan demikian, masalah ini bisa dimainkan oleh negara lain.

"Kemudian tanggal 23, 24 ada Sidang Majelis Umum PBB, September, di situ semua negara bisa sampaikan pandangannya. Tapi tidak ada agenda mengenai Papua. Tapi nanti sengaja bola dilempar ada beberapa unsur eksternal, satu-dua negara didekati untuk supaya angkat isu itu, supaya nendang bikin rusuh di sini," jelas Tito.

Ia juga menjelaskan, Benny Wenda sama sekali tidak memikirkan masyarakat Papua saat ini. Kerusuhan yang terjadi minggu lalu mengakibatkan banyak kerugian, baik dari kalangan masyarakat maupun dari pengusaha.

"Kasihan itu korban masyarakat, nanti Tuhan yang membalas, ingat pembakaran ada korban, meninggal, itu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," jelasnya.

 

Benny Wenda Bukan Lagi Warga Negara Indonesia


Sementara itu,Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menerangkan, Benny Wenda saat ini bukan lagi menjadi warga negara Indonesia.Benny Wenda sendiri telah menjadi warga negara asing.

"Bukan, bukan (WNI lagi)," kata Ronny seperti dilansir detiknews,(5/09).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut soal kewarganegaraan dari Benny Wenda sendiri. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui lebih rinci soal Benny Wenda.

"Saya harus cek dulu, Belanda kayaknya," ungkapnya.

Terkait dengan pencabutan warga negara, jelas Ronny, merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM. Adapun kewenangan dari Imigrasi, lanjut Ronny, hanya bertugas untuk mencabut paspor seseorang.

"Ya jadi kalau dia sudah terdaftar menjadi WNA ya dengan sendirinya kita cabut kewarganegaraannya, tapi pencabutan kewarganegaraan itu kan dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU, jadi bisa ditanya ke Dirjen AHU, kalau kami kan hanya cabut paspor yang dia punya. Tapi kalau paspornya memang sudah nggak berlaku lagi kan lain lagi," tutupnya.

 

 

 

Artikel Terkait