Nasional

Sekjen Kemendagri: Pembangunan Manusia, Proses yang Tak Pernah Berhenti

Oleh : hendro - Jum'at, 13/09/2019 13:39 WIB

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Pangkal Pinang, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, pembangunan manusia merupakan proses yang tak pernah berhenti. Terlebih lagi, sesuai pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2019, Indonesia pada tahun 2020-2024 berada di puncak periode demografi, sehingga pembangunan difokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar bonus demografi menjadi bonus lompatan bangsa.

“Pembangunan manusia adalah sebuah proses yang tak pernah berhenti, menuju keadaan Indonesia yang lebih baik,” kata Hadi saat memberikan sambutan pada acara Sarasehan Nasional Pembangunan Berwawasan Kependudukan di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/09/2019).

Secara langsung Presiden menekankan, SDM unggul merupakan prasyarat transformasi bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan Indonesia, dengan cara-cara baru. Untuk itu kita diperlukan pertimbangan kebijakan pembangunan kependudukan yang dapat mengoptimalkan perubahan struktur-struktur tersebut baik dari sisi permasalahan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, administrasi kependudukan, persebaran penduduk, maupun pembangunan keluarga. Hal itu juga dituangkan dalam tahapan pembangunan dan arah kebijakan RPJMN 2020-2024 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang yang menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh, berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah, serta didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.

“Harmoni Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah untuk mendukung agenda prioritas dan pencapaian sasaran pembangunan nasional diperlukan komitmen dan kerjasama yang tinggi dengan melibatkan seluruh kelompok dan lapisan masyarakat dalam membangun daerah berdasarkan tahapan pembangunan dan arah kebijakan RPJMN 2020-2024,” ujar Hadi.

Selain itu, pembangunan juga diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, secara tegas diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan pembagian urusan pemerintahan, baik yang bersifat absolut, konkuren, maupun pemerintahan umum. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan konkuren yang bersifat pelayanan wajib non dasar.

Dalam pelaksanaan urusan tersebut, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menyelaraskan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, maka beberapa isu strategis pembangunan daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang perlu menjadi perhatian untuk dijadikan acuan dalam merumuskan program dan kegiatan antara lain:

Pertama; Penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) menjadi 1,11%.

Kedua; Penurunan Angka Kelahiran Total atau Total Fertility Rate (TFR) Per Perempuan usia reproduktif 15-49 tahun menjadi 2,28.

Ketiga; Peningkatan persentase Angka prevalensi kontrasepsi modern atau Modern Contraceptive Prevalace Rate (mCPR) perempuan kawin usia 15-49 tahun menjadi 61,78%.

Keempat; Peningkatan Median Usia Kawin Pertama Perempuan menjadi 21,9 tahun.

Kelima; Penurunan persentase Tahapan keluarga pra sejahtera menjadi 16,0%.

“Guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan, pemerintah daerah harus dapat memperkuat pelaksanaan Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana beserta penjabarannya ke dalam program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dengan mempedomani pembagian urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian untuk pelaksanaan urusan tersebut, dihimbau untuk Pemerintah Daerah agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020,” imbuhnya.

Untuk Sinkronisasi dan Harmonisasi target pembangunan nasional dan daerah, setiap awal 9 tahun Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan Bappenas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis secara Nasional dengan mempertemukan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah. Terkait dengan hal tersebut, pada Program Pengendalian Penduduk Pemerintah Daerah diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama;  Melakukan pengendalian pertumbuhan penduduk menuju Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS), ditandai dengan penurunan TFR menjadi 2,1 pada Tahun 2025 dan mempertahankannya sampai Tahun 2035;

Kedua; Mempertimbangkan bahwa kondisi penduduk tumbuh seimbang merupakan kondisi dimana Struktur Umur Penduduk (SUP) sangat ideal untuk dimanfaatkan guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Hal ini dimaksudkan untuk memperpanjang periode Bonus Demografi;

Ketiga; Memberikan arah kebijakan pembangunan diseluruh tingkatan wilayah dengan mengacu pada penyelenggaraan kegiatan diseluruh sektor pembangunan yang tersegmentasi dalam memanfaatkan era Bonus Demografi; 

Keempat; Membina remaja yang ramah, remaja berbasis pada keluarga dan mempertimbangkan responsif gender serta berkoordinasi lintas sektor.

Pada Program Keluarga Berencana dan kesehatan Reproduksi Pemerintah Daerah diharapkan:

Pertama; Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan memperhatikan karakteristik kewilayahan serta melakukan penguatan kemitraan, baik dengan pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk peningkatan peran sektor swasta serta organisasi profesi yang terkait dengan pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;

Kedua; Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan termasuk pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS), manajemen rantai pasok (untuk menjamin tidak ada stock out), pemberian intrerpersonal, dan meningkatkan pembiayaan;

Ketiga; Mengkaitkan segmentasi sasaran, pengembangan kebijakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan mempertimbangkan sasaran remaja melalui peningkatan pengetahuan dan akses layanan (informasi).

Pada Program Pembangunan Keluarga Pemerintah Daerah diharapkan:

Pertama; Menyelenggarakan Pembangunan Keluarga yang holistik integratif dan menyeluruh (terintegrasi lintas sektor dan lintas bidang) guna meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pemahaman dan kesadaran orangtua dan anggota keluarga tentang fungsi keluarga;

Kedua; Berkontribusi pada upaya penurunan stunting, melalui peningkatan promosi pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan, serta Penyiapan Perencanaan Kehidupan Keluarga Bagi Remaja;

Ketiga; Menyusun desain pembangunan keluarga dalam kebijakan pembangunan, termasuk salah satunya intervensi upaya peningkatan kesejahteraan keluarga yang bertujuan untuk menurunkan persentase keluarga Pra Sejahtera (Pra-S) dan Keluarga Sejahtera tahap 1 (KS-1).

“Untuk memperkuat peran OPD Provinsi, mari kita bergandeng tangan dan saling berkoordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan BKKBN, Melalui Kantor Perwakilan BKKBN di tiap provinsi mari kita saling berkolaborasi dan tetap memberikan kepercayaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah agar optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota di wilayahnya, khususnya dalam hal Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait