Pojok Istana

Berpontensi Melemahkan KPK, Ini Sejumlah Poin Dalam Revisi UU KPK yang Tak Disetujui Jokowi

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 13/09/2019 15:16 WIB

Presiden Jokowi (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menyampaikan tanggapannya soal Revisi UU KPK dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara pada Jumat (13/9/2019) pagi. Ia mengaku, revisi UU KPK adalah inisiatif DPR.

"Pagi hari ini saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi saat konferensi pers, Jumat (13/9/2019) pagi.

Kendati menyetujui adanya revisi terhadap UU KPK, namun Jokowi menegaskan bahwa pada intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

Jokowi mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat luas, pegiat antikorupsi, dosen dan mahasiswa.

Menurutnya, ada sejumlah poin di dalam Revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektifitas tugas KPK," katanya.

Pertama, Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. KPK cukup mendapat izin dari internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

"Misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperloleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," katanya.

Kedua, Jokowi juga mengaku tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan saja.

"Penyelidik dan penyidik KPK, kata Jokowi, bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain," tegas Jokowi.

Lalu yang ketiga, presiden tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

"Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu dirubah lagi," kata presiden.

Keempat, Jokowi tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Presiden meminta LHKPN tetap dikelola oleh KPK.

"Tidak saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan," tegasnya.

Selain keempat poin di atas terkait Revisi UU KPK, presiden juga membahas perihal keberadaan Dewan Pengawas KPK. Presiden Joko Widodo memandang dewan pengawas tersebut perlu.

"Semua lembaga negara bekerja dengan prinsip checks and balances, yang digunakan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang," terang Jokowi.

Jokowi menyampaikan anggota Dewan Pengawas KPK bisa diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat anti korupsi. Namun Jokowi mengarisbawahi agar bukan dari politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.

"Bukan dari politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.Pengangkatan anggota pengawas ini dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi," terang presiden. 

Presiden memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas.*(Rikardo)

Artikel Terkait