Daerah

DPPPA Kota Bima Umumkan Puskesmas Ramah Anak Percontohan

Oleh : Tirto.p - Jum'at, 13/09/2019 18:27 WIB

DPPPA Kota Bima

Bima, indonews.id – Dalam rangka melaksanakan program Kota Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima pada awal September 2019 lalu mengumumkan pembentukan Puskesmas Ramah Anak di Aula SMKN 3 Kota Bima. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bima juga menunjuk Puskesmas Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sebagai percontohan guna mewujudkan proyek Puskesmas Ramah Anak.

“Salah satu hak anak yang wajib dipenuhi adalah kesehatan, oleh sebab itu dibutuhkan sarana dan prasarana pendukung untuk mewujudkan Puskesmas Ramah Anak. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kerja sama dengan stakeholder terkait”, ujar Kepala Dinas PPPA Kota Bima H Ahmad dalam kesempatan itu.

Puskesmas Ramah Anak, sebagai salah satu indikator Kota Layak Anak berdasarkan peraturan Menteri PPPA No. 13 Tahun 2011 mengenai panduan Kota Layak Anak, adalah puskesmas yang pelayanannya menjalankan fungsi berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak. Tujuan Puskesmas Ramah Anak ini agar anak-anak senang memeriksakan kesehatan mereka ke Puskesmas.

Terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi agar sebuah Puskesmas mendapatkan kategori Puskesmas Ramah Anak, di antaranya adalah: penyediaan tempat bermain ramah anak; tenaga medis yang melayani anak dengan ramah; pelayanan gizi yang memadai bagi anak-anak; ketersediaan tenaga medis yang memahami tentang hak dan kesehatan anak; ketersediaan data tentang pemenuhan hak anak yang terpilah sesuai usia, jenis kelamin, dan permasalahan kesehatan; serta kawasan tanpa rokok.

Sedangkan Kota Layak Anak sendiri merupakan kota yang pembangunannya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha secara menyeluruh ke dalam sebuah kebijakan, program dan kegiatan untuk memenuhi hak-hak anak.

Kebijakan DPPPA Kota Bima ini diharapkan berkontribusi mempercepat tercapainya Indonesia Layak Anak (Idola). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menargetkan Idola tercapai pada 2030.  Target 2030 ditentukan KPPPA untuk menyamai target sustainable development goals (SDGs) yang ditetapkan PBB.

Pemerintah daerah kabupaten/kota memegang peran penting dalam pencapaian tersebut karena dengan seluruh kabupaten/kota di provinsi menyabet status Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) maka provinsi juga mendapatkan status Provinsi Layak Anak (Provila). Untuk mencapai provila, minimal kabupaten/kota di sebuah provinsi memiliki status pratama. Saat ini Provila hanya Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten dan Kepulauan Riau.

Artikel Terkait