Nasional

Menteri LHK Tegaskan Penegakan Hukum Memerangi Kebakaran Hutan Jadi Isu Utama

Oleh : Ronald - Minggu, 15/09/2019 12:14 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar bersama dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan TNI dan Polri beserta seluruh stakeholder tidak akan tinggal diam untuk membantu mencegah karhutla. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi isu utama dalam upaya memerangi kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Sanksi hukum diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah menyebabkan karhutla.
 
Ia meyakinkan, selama lima tahun memimpin Kementerian LHK, penegakan hukum telah membuahkan hasil. Sudah banyak individu maupun perusahaan yang diseret ke meja hijau.
 
"Tidak bisa secara linier orang mengatakan, apalagi menuding, soal lemahnya law enforcement," ujar Siti Nurbaya, Sabtu, 14 September 2019 malam.

Penegasan Siti ini merespons tudingan sejumlah pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, berkenaan dengan menguatnya intensitas titik api (hotspot) di sejumlah daerah. Terutama di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
 
Siti menegaskan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam membangun konsep penanganan karhutla. Konsep penanganan ini juga meliputi tata kelola kawasan serta mata pencaharian masyarakat.
 
"Saya lebih suka menyebut (karhutla sebagai) kebakaran bentang alam atau landscape fire. (Penanganannya) tidak bisa dari jauh. Mereka-reka. Harus tahu betul kondisi lapangan. Mengapa? Karena landscape itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah dan sangat berpengaruh pada membentuknya. Juga terkait interaksi antara waktu dan ruang dalam ranah sosiokultural."
 
Tata kelola kawasan, kata Siti, penting merujuk pada terjadinya kebakaran di lahan konsesi restorasi ekosistem yang diberikan kepada organisasi lingkungan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia melalui PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT). "Kebakaran berulang terjadi di wilayah konsesi izin tersebut," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho menyebutkan sudah ada empat perusahaan sebagai tersangka dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. KLHK juga menyegel 42 perusahaan.

"Ada 42 perusahaan yang disegel, 1 milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik KLHK. Semua ini ada di beberapa provinsi," ujar  di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).

Empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT ABP, PT AER, PT SKM dari Kalimantan Barat dan PT KS dari Kalimantan Selatan. Keempat perusahaan itu bergerak di bidang sawit.

Ridho menambahkan, beberapa perusahaan yang disegel pun diketahui memiliki modal dari luar negeri.

"Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait