Nasional

Status Tanah 59 Tahun Tak Jelas, Kini Warga Kampung Ini Bisa Bernafas Lega

Oleh : very - Minggu, 15/09/2019 23:01 WIB

Warga di kampung Keranjang, Ambon kini bernapas lega karena status tanah yang 59 tahun lalu tidak jelas, kini sudah mendapat sertifikasi. (Foto: Ist)

Ambon, INDONEWS.ID -- Kota Ambon, seperti halnya pulau busur vulkanis lainnya, sebagian besar  wilayahnya merupakan daerah perbukitan dengan kemiringan terjal. Di salah satu perbukitan itu terdapat kampung Keranjang dan Kampung Waringin Cap. Tepatnya di sebelum Jembatan Merah Putih apabila kita melaju dari Bandara International Pattimura menuju pusat Kota Ambon.

Dua Kampung ini dihuni perantau dari Pulau Buton. Mereka sudah turun temurun tinggal dan diperkirakan sejak jaman Penjajahan Jepang. "Tidak pernah ada masalah, mereka sudah berbaur dan merasa sebagai orang Ambon," ungkap Sarwan (40) Ketua  RW Dusun Waringin Cap seperti dikutip dari siaran pers Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Minggu (15/9).

Kampung penyalur sayur terbesar Kota Ambon ini bisa disebut kampung perjuangan pertanahan. Betapa tidak, sejak lahirnya hukum Pertanahan Nasional hingga tahun 2018 lalu warga kampung ini selalu gagal memperoleh sertipikat. "Selalu berakhir di Pengukuran, tidak pernah keluar sertipikat," ungkap Lagima (65) warga Kampung Waringin Cap.

Bisa dibayangkan tinggal dan mencari penghasilan pada tempat dengan status tanah tidak ada kejelasan. Bayangan sewaktu-waktu akan tergusur pasti menghantui pikiran.

Sampai pada akhirnya tahun 2018 lalu, Kantor Pertanahan duduk bersama dengan Pemerintah Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon untuk menyelesaikan masalah di dua kampung ini. "Kami hearing dengan Wali Kota dan Anggota DPRD," ungkap Marulap Togatorop, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.

"Banyak klaim ini tanah adat, kami petakan lagi, kami overlay-kan  dengan peta di kantor pertanahan, rupanya tanah di sini adalah tanah bekas Eigendom Verponding, dan akhirnya tahun 2019 melalui PTSL sertipikat dapat terbit," ujar Marulap Togatorop.

Tentunya hal ini disambut baik oleh seluruh masyarakat kampung yang sebagian besar penduduknya adalah petani sayuran. Abuhiri (57) menyampaikan bahwa dulunya dia selalu was-was untuk mengerjakan tanahnya. "Tidak ada sertipikat, tanah saya biarkan saja, takut keluar modal nanti tiba-tiba tanah orang ambil," ungkapnya.

Kini setelah terbit sertipikat, warga Kampung Keranjang dan Waringin Cap sudah dapat bernafas lega.  Secara resmi kini mereka adalah pemilik resmi dari tanah yang telah turun temurun didiami dan juga tempat mencari rejeki.(Very)

Artikel Terkait