Nasional

Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Penyerahan Mandat KPK ke Presiden

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 16/09/2019 09:01 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD

Jakarta, INDONEWS.ID - Usulan DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (uu kpk) menuai kontroversi. Pasalnya, beberapa poin dalam draft rancangan revisi itu dinilai mengandung unsur pelemahan terhadap kinerja dan fungsi KPK. 

Menyikapi hal itu, tiga dari lima Pimpinan KPK masa bakti 2014-2019 yakni Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif secara simbolis menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan Para pimpinan KPK sangat prihatin dengan kondisi pemberantasan korupsi yang makin mencemaskan.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden. Sebab, kata Mahfud, mereka bukan mandataris presiden.

"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9).

Mahfud menjelaskan di dalam ilmu hukum, mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Sehingga, yang diberi tugas disebut mandataris.

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.

Mahfud melanjutkan, di dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang yang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.

Adapun KPK, bukan mandataris siapapun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan di bawah presiden.

Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.

Meski demikian, menurut Mahfud, secara arif Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.

"Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud.*Rikardo)

Artikel Terkait