Politik

Kerusuhan 22 Mei, Jaksa Sebut Ambulans Gerindra Sebagai Kamuflase untuk Simpan Batu

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 17/09/2019 12:30 WIB

Barang bukti ambulans bergambar Partai Gerindra bersama tersangka kasus pemasok batu saat kerusuhan di depan Bawaslu. Jakarta, Kamis, 28 Mei 2019. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak lima orang dalam kasus ambulans berlogo Partai Gerindra yang diduga membawa batu amunisi kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019 didakwa tiga pasal alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tiga pasal itu adalah Pasal 212, Pasal 170 dan, Pasal 218 KUHP.

Kelima terdakwa itu yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Jaksa penuntut umum, Nopriyandi saat membacakan berkas dakwaan menyatakan, lima terdakwa itu menaiki mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang menjadi tempat penyimpanan batu dan hanya digunakan sebagai kamuflase untuk membantu korban.

Di dalam mobil tersebut, Ia menambahkan, tak ditemukan alat-alat medis sebagaimana ambulans pada umumnya.

“Jadi mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban padahal digunakan untuk penyimpanan batu di dalam mobil tersebut,” kata Nopriandi saat bacaakan dakwaan. 

Nopriandi menyatakan, saat kerusuhan, mobil ambulans itu melintas di kawasan Bawaslu. Sehingga, aparat pun curiga dan langsung menggeledah mobil ambulans itu.

Namun, saat aparat menggeledah mobil ambulans, tidak tampak alat medis yang membuktikan kalau ambulans itu digunakan untuk menolong korban. Mobil ambulance itu pun kosong dan hanya berisikan lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa ini diketahui bukan berprofesi sebagai tim medis. Polisi lalu menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans tersebut.

"Ada 20 buah batu kalau yang diduga sisa dari batu untuk melemparkan petugas,” kata Jaksa Nopriandi.

Setelah penggeledahan itu, terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Adapun lima terdakwa ini didakwa melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian yang sedang berjaga.

Meski sudah diperinthakan untuk pulang, mereka malah melemparkan batu, bom molotov ke arah aparat kepolisian. Mereka juga didakwa merusak fasilitas umum.*(Rikardo)

Artikel Terkait