Nasional

Revisi UU KPK Sah, DPR dan Pemerintah Kembali Sepakat Permudah Pembebasan Koruptor

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 18/09/2019 14:30 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Revisi Undang-undang KPK baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah dengan mengabaikan badai penolakan yang masif dari sejumlah masyarakat. Justru, kedua lembaga ini kembali sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Salah satu poin yang disepakati dari undang-undang ini yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. "Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Namun aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999. Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan. Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.

Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.

Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan.

"Penerima remisi, cuti bersyarat dan lain sebagainya itu teman-teman di Pemasyarakatan yang akan menilai," kata Erma.

Namun, Politisi partai Demokrat ini menambahkan, sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku. Mereka boleh mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham.

"Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," tutupnya. *(Riakrdo)

Artikel Terkait