Nasional

Tidak Ada Unsur Politis, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Menpora Sesuai Prosedur

Oleh : Ronald - Kamis, 19/09/2019 21:55 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif membantah penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bermuatan politis.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Menpora sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau mau ada motif politik mungkin kita umumkan sejak masih ribut-ribut kemarin," ujarnya di Jakarta, (19/9/2019).

Terkait untuk pemeriksaan, Laode berharap Imam Nahrawi memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, Imam sudah tiga kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat.

"Kami sangat menghargai beliau mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," ujar Laode.

Ramai diberitakan media, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadi (aspri) Miftahul Ulum, pada Rabu, (18/9) kemarin. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar melalui Ulum.
 
Adapun pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan menpora.
 
Penetapan tersangka Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat lima tersangka. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo, dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Mereka telah divonis bersalah pengadilan tingkat pertama.
 
Atas perkara tersebut, Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait