Nasional

DPRD Papua dan Papua Barat Sampaikan 8 Tuntutan ke Pemerintah

Oleh : Mancik - Selasa, 24/09/2019 18:40 WIB

Perwakilan Pemerintah Pusat Moeldoko dan Mendagri saat menerima 8 tuntutan dari DPRD Papua dan Papua Barat.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perwakilan anggota DPRD Papua dan Papua Barat menyampaikan 8 point tuntutan kepada pemerintah pusat meneruskan aspirasi yang dinginkan masyarakat Papua kepada pemerintah di Jakarta. Tuntutan ini disampaikan pada kesempatan audiensi antara jajaran DPRD dari tanah Papua bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Jakarta, Selasa,(24/09/2019)

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa yang dipercayakan untuk membacakan 8 point tuntutan ini mengatakan, pada umumnya masyarakat di Papua menginginkan suasana yang lebih baik dan aman. Karena itu, pemerintah pusat diminta untuk segera mengambil langkah penyelesaian yang tepat agar masyarakat kembali merasa aman.

"Kami sebagai representasi rakyat di tanah Papua.Kami juga pingin situasi papua itu aman, damai, supaya masyarakat terlayani dengan baik.Semua ini kan butuh komunikasi. Kalau kita semua duduk bersama, saling menerima, ini semua bisa selesai," ungkapnya.

Ada banyak tuntutan yang disampaikan pada pertemuan kali ini. Salah satunya meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan dialog dengan tokoh-tokoh yang selama ini berseberangan dengan pemerintah pusat.

Berikut adalah 8 point tuntutan dari Perwakilan DPRD dari Papua dan Papua Barat:


1. Dialog antara pemerintah pusat dan tokoh-tokoh Papua, khususnya tokoh-tokoh yang dipandang memiliki ideologi yang konfrontatif atau berseberangan seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Dialog dimaksud agar dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, netral, dan objektif dalam menyelesaikan akar persoalan politik, HAM, dan demokrasi di tanah Papua. Kehadiran pihak ketiga tersebut krusial dan strategis untuk dapat memperkuat rasa saling percaya (mutual trust) dari berbagai elemen masyarakat.

2. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Daerah Otonomi Khusus Papua.

3. Menarik pasukan non-organik TNI dan Polri di Papua dan Papua Barat.

4. Mendorong pembentukan pemekaran daerah otonomi baru khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

5. Meminta kepada Presiden Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan Kapolri memfasilitasi pertemuan dengan beberapa kepala daerah yang wilayahnya menjadi pusat pendidikan pelajar mahasiswa Papua dan Papua Barat untuk mendapatkan jaminan keamanan.

6. Mendorong terbentuknya komisi kebenaran, keadilan, dan rekonsiliasi (KKKR) guna menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah Papua.

7. Meminta Mendagri memfasilitasi pertemuan gubernur, bupati/wali kota, MRP/MRPB, DPR daerah pemilihan Papua dan Papua Barat, pimpinan DPRD provinsi, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Presiden untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di tanah Papua.

8. Penegakan hukum yang transparan, terbuka, jujur, dan adil terhadap pelaku rasisme di Surabaya, Malang, dan Makassar.*

 

Artikel Terkait