Nasional

Sorot Sejumlah RUU, Ketua KI Pusat: Kebijakan Publik Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat

Oleh : very - Jum'at, 27/09/2019 21:35 WIB

Ketua KI Pusat Gede Narayana pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI se- Indonesia ke-10 di Novotel Hotel Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (25/09). (foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana berharap semua Badan Publik (BP) baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga publik lainnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal itu dimaksudkan, agar kebijakan publik yang ditetapkan sejalan dengan aspirasi masyarakat dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Sejumlah kebijakan publik yang menjadi sorotan masyarakat seperti UU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan dan sejumlah kebijakan nasional lainnyadalam proses pembahasanya haruslah merujuk pada spirit Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ketua KI Pusat Gede Narayana pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI se- Indonesia ke-10 di Novotel Hotel Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (25/09).

Acara itu dihadiri Deputi VII Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo mewakili Menko Polhukam Wiranto, Pejabat Sekda Provinsi Bangka Belitung Yulizar Adnan mewakili Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Dirjen IKP Kemenkominfo Widodo Muktiyo mewakili Kemenkominfo Rudiantara, Staf Ahli Menteri Kemendagri RI Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusnarto Huntoyungo, Staf Ahli Menteri Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan RI Sudarto, anggota Komisi I DPR RI Rudianto Tjen, Plt Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho, dan tuan rumah Ketua KI Babel Eko Tejo Marvianto.

Gede mengungkapkan, Komisi Informasi  Pusat aktif dalam mendorong Badan Publik agar transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan sebuah kebijakan publik, seperti terhadap pembahasan RUU Pertanahan dengan memberikan tiga masukan konstruktif terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi II DPR RI.

Masukan diberikan pada Pasal 46 ayat (8) RUU Pertanahan yang mengecualikan informasi, tidak berlaku jika: a. Pemohon Informasi adalah pemegang hak; b. Pemohon Informasi adalah penegak hukum atau pihak yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dalam melaksanakan tugasnya; c. Informasi tersebut telah diputus terbuka oleh Komisi Informasi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Masukan itu disampaikan Komisi Informasi karena di antara muatan materi terkait RUU Pertanahan berpotensi bertentangan dengan hak asai manusia atas akses informasi publik, seperti rumusan pengecualian informasi terhadap daftar nama pemilik hak atas tanah. Informasi terkait hal tersebut, khususnya hak guna usaha (HGU) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

Sudah Terdapat di 34 Provinsi

Gede  juga menyampaikan capaian Komisi Informasi Pusat dalam mendorong Pemerintah Provinsi di Indonesia dalam pembentukan lembaga Komisi Informasi. Menurutnya, target 100 persen pembentukan lembaga Komisi Informasi di Indonesia di 2019 terwujud, dari 34 provinsi, seluruhnya sudah membentuk lembaga KIP.

“Semua provinsi sudah menuntaskan pembentukan KI. Begitu juga Provinsi Maluku Utara tinggal menunggu hasil fit and proper test. Sebelum akhir tahun 2019 diyakini sudah tuntas,” harapnya.

Dijelaskannya, tiga KI Provinsi yang terbentuk di 2019, yaitu KI Papua Barat, KI NTT dan KI Maluku Utara yang tinggal menunggu hasil fit and proper test.

Capaian penting lainnya, menurut Gede, terbitnya Perki (Peraturan Komisi Informasi) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa dan Perki tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan. “Adanya perki tersebut mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa dan mendorong transparansi pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden 2019,” katanya.

Menyikapi maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Gede Narayana juga berharap, agar Badan Publik terkait dapat menyampaikan informasi serta merta terkait karhutla, agar masyarakat selamat dari peristiwa kebakaran tersebut. Tidak hanya itu, badan publik terkait juga harus menginformasikan langkah-langkah kongkrit  untuk menanggulanginya dan mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pelaku pembakar hutan.

Sementara itu, Menkominfo yang diwakili Dirjen IKP  (Informasi dan Komunikasi Publik) Kemenkominfo Widodo Muktiyo mengatakan tema Rakornas KI seluruh Indonesia yang mengusung tentang ‘Optimalisasi Keterbukaan Informasi Mewujudkan Indonesia Berdaya Saing Global’ perlu dijalankan. “Dalam mewujudkan tema tersebut harus ada terobosan kebijakan yang dilakukan berdasarkan prinsip dan tujuan keterbukaan informasi yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan,” kata Widodo.

Ia mengharapkan KI mampu mengawal pilar-pilar keterbukaan informasi yang sejalan dengan globalisasi berbagai bidang, seperti perekonomian, penegakan hukum, dan demokratisasi. “Optimisme harus dibangun demi terwujudnya Indonesia yang semakin kuat dalam persaingan global,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenkominfo RI sekaligus Plt. Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho mengatakan Rakornas 10 KI seluruh Indonesia diikuti 275 peserta, terdiri 7 Komisioner KI Pusat, 192 perwakilan KI Provinsi, 30 perwakilan KI Kabupaten/Kota. Menurutnya, juga hadir Peninjau dari Provinsi NTT dan Maluku Utara, dan sejumlah Pegiat Keterbukaan Informasi serta Tenaga dan Asisten Ahli KI Pusat.

“Kami berharap pelaksanaan Rakornas ini mampu memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia yang berdaya saing global,” katanya.

Ia mengharapkan Rakornas ke-10 dapat memperkuat sinergitas program KI Pusat dan KI Daerah menuju Indonesia Terbuka dan Masyarakat Melek Informasi. (Very)

Artikel Terkait