Nasional

Komnas HAM Minta Polisi Selidiki Kematian Mahasiswa Dalam Demonstrasi

Oleh : Mancik - Sabtu, 28/09/2019 15:50 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(Foto:Merdeka.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ulung Hapsar meminta kepada pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penyebab kematian dari mahasiswa yang gugur pada saat aksi demonstrasi menolak pengesahan beberapa RUU yang bermasalah. Penyelidikan ini penting dalam rangka mengungkap kematian dari mahasiswa yang gugur tersebut. Jakarta, Sabtu,(28/09/2019)

Ulung menerangkan, penyelidikan ini dilakukan bertujuan mengetahui siapa yang menjadi pelaku penembakan dari mahasiwa yang meninggal usai melaksanakan aksi demonstrasi. Jika benar polisi yang melakukan penembakan kepada mahasiswa, maka kepada yang bersangkutan bisa diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Seperti apa kejadian yang sebenarnya sehingga ketiga orang ini meninggal dan kemudian apabila ditemukan bahwa pelakunya adalah polisi, ya harus diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada di kepolisian," kata Ulung.

Ia menambahkan, aksi demonstrasi mahasiswa beberapa hari yang lalu penuh kekerasan. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan ini menyebabkan banyak mahasiswa yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.

Diketahui, mahasiswa yang meninggal dunia setelah melakukan aksi unjuk rasa yakni dua orang mahasiswa di Kendari. Hingga sekarang, belum ada hasil penyelidikan lengkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan penyebab kematian dari dua orang mahasiswa tersebut.

Lebih lanjut Ulung menjelaskan, kekerasan oleh aparat keamanan selama aksi demonstrasi kemarin tidak hanya dialami oleh mahasiswa dan pelajar yang melakukan aksi. Kekerasan juga dialami oleh jurnalis yang sedang meliput jalannya demonstrasi.

Kekerasan yang terhadap jurnalis, kata Ulung, melanggar UU Pers yang dasar hukum bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas. Karena itu, kekerasan terhadap wartawan secara hukum tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Pemerintah perlu diberi masukan untuk melihat apa yang belum benar dilakukan oleh pengambil kebijakan.

Pemerintah melakukan konsolidasi dirinya untuk mendengarkan masukan-masukan dari mahasiswa terhadap RUU yang bermasalah tersebut. Dengan demikian, RUU ini mendapatkan perbaikan dan keresahan di masyarakat segera berakhir.*

 

Artikel Terkait