Politik

KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

Oleh : very - Senin, 30/09/2019 12:56 WIB

Komisioner KPU Viryan

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tetap digelar pada 20 Oktober 2019.

Hal ini untuk merespon kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta supaya pelantikan dimajukan sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan.

"Pelantikan tetap 20 Oktober," kata anggota KPU Viryan, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, waktu pelantikan itu ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun sejak pemilu periode-periode sebelumnya, pelantikan selalu digelar pada 20 Oktober 2019. Oleh karena itu, mengikuti akhir masa jabatan yang berlaku, pelantikan harus dilakukan pada 20 Oktober 2019.

"UUD menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun," ujar Viryan seperti dilansir Kompas.com.

Aturan yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Seperti diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo disebut berkeinginan memajukan pelantikan sehari lebih cepat dari jadwal seharusnya, 20 Oktober 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi saat bersilaturahim dengan sejumlah pegiat Projo di Istana, Jumat (27/9/2019). (Very)

Artikel Terkait