Nasional

Alasan Surya Paloh Menolak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Oleh : Mancik - Rabu, 02/10/2019 20:01 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.(Foto:Mediaindonesia.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Ketua umum Partai NasDem menyatakan tidak setuju Presiden Jokowi menerbitkan Perppu pengganti UU KPK. Penolakan masyarakat terhadap UU KPK yang baru disahkan dapat ditempuh melalui jalur hukuk yakni di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, masalah UU KPK ini telah masuk dalam ranah hukum. Jika presiden menyetujui aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat menerbitkan Perppu maka ini sangat rentan dengan upaya politisasi terhadap kebijakan resmi pemerintah.

"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan perppu. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir," kata Paloh kepada media di Gedung DPR, Jakarta, Rabu,(2/10/2019)

Ia menambahkan, seluruh ketua umum yang tergabung dalam koalisi telah berulang kali melakukan pertemuan dengan presiden. Rencana penerbitkan Perppu oleh presiden juga ikut dibahas dalam pertemuan tersebut.

Namun, Paloh menegaskan, persoalan ini perlu dimintakan pendapat kepada ahli tata negara. Dengan demikian, tidak menimbulkan polemik setelah Perppu diterbitkan.

Karena menurutnya, langkah presiden menerbitkan Perppu mesti harus hati-hati. Jika presiden tidak hati-hati, maka, presiden bisa dimaksulkan.

"Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu," jelas Paloh.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerbitan Perppu bukan menjadi suatu keharusan. Menurutnya, salah jika sebuah Perppu dikeluarkan sementara masalah UU KPK sudah masuk perdebatan konsitusional.

"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, koalisi tetap mempertimbangkan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Terhadap sejumlah RUU yang dinilai bermasalah, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk ditunda.

"Sejumlah UU yang ditunda tetap akan ditunda," tutupnya.*

 

Artikel Terkait