Bisnis

Kenaikan Cukai Rokok Akan Berimbas Kepada PHK Massal

Oleh : Ronald - Kamis, 03/10/2019 10:25 WIB

Buruh pabrik rokok. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.

Kenaikan cukai rokok pada tahun mendatang turut berimbas pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.

Ketua Umum Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan penurunan penjualan akan dirasakan oleh industri penghasil tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.

"Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun," kata dia ditemui di Kantor Kadin, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurutnya, dengan turunnya penjualan ini akan membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," ujar dia.

Dia menyampaikan, belum ada obrolan dari para anggota GAPPRI terkait pengurangan jumlah karyawan. Namun, ia memastikan, pelaku usaha sudah memperhitungkan adanya potensi penjualan produk rokok saat kebijakan tersebut mulai berlaku.

"Tapi dari anggota sudah mulai memperhitungkan efisiensi. Potensi penurunan penjualan di 2020 cukup besar," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait