Nasional

Dinilai Cukup Bukti, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka

Oleh : Mancik - Selasa, 08/10/2019 06:30 WIB

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK).(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pihaknya menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR setempat. Penetapan tersangka kepada Bupati Agung dilakukan setelah KPK mendapatkan alat yang cukup.

Basaria menerangkan, Bupati Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Keenam orang tersebut berasal dua dinas tersebut di atas dan orang kepercayaan dari Bupati Agung serta pihak swasta.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Basaria dalam keterangan persnya kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Senin,(7/10/2019) kemarin.

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni

Penerima suap adalah sebagai berikut:

1. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri

Pemberi suap yani sebagai berikut:

1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di atas, masing-masing dijerat dengan pasal UU Tipikor dann KUHP. Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,Syahbuddin dan Wan Hendri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Adapun pemberi suap Chandra dan Hendra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait