Nasional

Dinilai Telah Kehilangan Legitimasi, JAHID: KPK Hanya Kejar Tayang

Oleh : very - Selasa, 08/10/2019 09:33 WIB

Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (Jahid) melakukan demonstrasi di jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin, (07/10/2019). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Meski diwarnai aksi bakar ban dan pemblokiran jalan di gedung KPK, namun unjuk rasa oleh kelompok aktivis yang menamai diri Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (Jahid) berjalan dengan tertib hingga pukul 18.00 wib, di jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin, (07/10/2019).

Koordinator Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (Jahid), Wilfrid Yons Ebit dalam orasinya menyampaikan bahwa kinerja dan legal standing KPK dipertanyakan sebab pasca pengunduran diri dan penyerahan mandat kepada Presiden, telah terjadi kevakuman dan kekosongan 5 komisioner. Sebab itu Ebit mendesak 5 Komisioner KPK periode 2015-2019 untuk segera mundur.

"KPK hari ini telah menghina rakyat, telah menghina Presiden Republik Indonesia karena penyerahan mandat merupakan pelanggaran etik pejabat negara yang tidak dapat ditolerir. Pemimpin KPK tak punya etika ketika menyerahkan mandat kepada presiden. Mereka harus segera angkat kaki dari gedung merah putih," ujar Ebit.

Selain itu, kata Ebit, kinerja KPK benar-benar merosot. KPK hanya kejar tayang, hanya kejar target. KPK hanya mengejar kasus-kasus kecil, tapi lupa dengan kasus besar seperti BLBI, mega skandal Bank Century dll.

Masih dalam orasinya, aktivis muda asal NTT ini mengatakan hanya tebang pilih. Ada beberapa kasus korupsi yang lolos dari KPK bahkan tidak tersentuh.

"KPK jangan tebang pilih, beberapa kasus korupsi terkesan dipaksakan. Karena itu kami minta KPK segera menghentikan proses penindakan sebab keberadaan 5 komisioner KPK hari ini sudah ilegal dan cacat hukum. Stop politisasi kasus. KPK tidak independen. Karena kehadiran kami disini ingin menyatakan mosi tidak percaya kepada KPK," tegasnya.

Sebelumnya, dalam rilis yang beredar, Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (Jahid) menyatakan lima poin tuntutan yaitu; 1. Mosi tidak percaya kepada KPK kerena dinilai cacat hukum. 2. Legitimasi KPK telah hancur lebur, karenanya kelima komisioner da penyidik KPK harus mundur agar lembaga ini kembali dipercaya publik. 3. Hentikan sementara penindakan kasus-kasus korupsi sampai dilantiknya 5 komisioner yang baru. 4. KPK haris independen. 5. Stop politisasi kasus korupsi.

Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (Jahid) menilai legitimasi KPK telah hilang serta telah terjadi kekosongan jabatan di level Komisioner KPK sebab kelima Komisioner KPK dengan sadar, sah dan meyakinkan telah mengundurkan secara resmi bahkan dipublikasikan melalui konferensi pers di gedung Merah Putih Jl. Persada Kuningan pada 13 September. Karena itu, kami menilai bahwa saat ini telah terjadi kevakuman hukum kepada lembaga suci yang berasas Lex Spesialis tersebut sehingga segala keputusan-keputusan KPK saat ini kami anggap ilegal serta cacat hukum.

“Pasca pengunduran diri dan penyerahan mandat ini, kami menilai proses operasional KPK dalam mensupervisi terkait pemberantasan korupsi diduga telah tersandera oleh kepentingan kelompok tertentu yang menjadi kuda troya di tubuh KPK yang mana KPK dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Karena itu kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap KPK. KPK telah berlumur darah dan kami menduga ada tangan-tangan setan bermain dalam agenda politik terselubung diatas panji suci gedung Merah Putih,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait