Nasional

DPM Universitas Pattimura: Judicial Review Solusi Terbaik Polemik UU KPK

Oleh : very - Selasa, 15/10/2019 17:36 WIB

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura menyelenggarakan Dialog Publik yang bertemakan "Polemik Undang-undang KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu", Senin (14/10). Diskusi tersebut menghadirkan Pembicara, Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz, SH. MH (Ahli Hukum Administrasi Negara). (Foto: Ist)

DPM Universitas Pattimura: Judicial Review Solusi Terbaik Polemik UU KPK

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) Pattimura menyelenggarakan Dialog Publik yang bertemakan "Polemik Undang-undang KPK, Solusinya Apakah Judicial Review atau Perppu", Senin (14/10). Diskusi tersebut menghadirkan Pembicara, Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz, SH. MH (Ahli Hukum Administrasi Negara). Acara Dialog Publik dibuka langsung oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Dr. Yusuf Madubun, M.Si.

Alasan diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk bersama-sama seluruh elemen mahasiswa baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi terhadap kontroversi UU KPK yang ditengarai dapat melemahkan lembaga KPK.

Belakangan ini sangat marak gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah untuk memprotes DPR dan Pemerintah terkait dengan Pengesahan Revisi UU KPK. “Terhadap gerakan demontrasi tersebut, kami dari DPMU Pattimura memilih untuk tidak melakukan gerakan demontrasi tersebut. Kami justru memilih melakukan diskusi-diskusi guna mendapatkan solusi terhadap polemik tersebut,” ujar Ketua Panitia Acara, melalui siaran pers, di Jakarta.

Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH menyampaikan bahwa kedua langkah baik Perppu maupun Judicial Review dapat dilakukan hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya. Andaikan pilihannya adalah dikeluarkan Perppu maka harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi Hal Ihwal Kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Sedangkan Judicial Review merupakan langkah konstitusional yang bisa ditempuh. Mahkamah Konstitusi dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45. Jadi sebaiknya dilakukan uji materil terhadap Revisi UU KPK namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45.

Narasumber lainnya, Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum, menegaskan tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan dengan adanya Revisi UU KPK. Dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara otomatis akan mengganggu sistem kerja Lembaga KPK baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Namun terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil harus menunggu sampai dengan Undang-undang tersebut sah menjadi UU.

Sekretaris Umum DPMU Pattimura, Sri Rizky Keya menyampaikan bahwa langkah terbaik untuk menyelesaikan polemik UU KPK adalah dengan cara melakukan Judicial Review terhadap pasal-pasal yang dianggap melemahkan Lembaga KPK. Karena Judicial Review adalah jalan konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.

Jika ada yang menganggap Revisi UU KPK akan melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum dalam bentuk gugatan/permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk mengujinya. “Bagi kami langkah ini adalah langkah konstitusional yang putusannya bersifat final dan mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden mengeluarkan Perppu,” ujarnya.

Tuntutan mengeluarkan Perppu bagi kami adalah suatu tuntutan yang memiliki tujuan untuk menyandera Presiden secara politis dan kemudian membenturkan lembaga negara. Secara konstitusional Perppu dapat dikeluarkan dalam keadaan hal ihwal kegentingan, dengan 3 alasan mendasar yaitu 1) Adanya kekosongan hukum, 2) Dalam keadaan yang memaksa, 3) Proses legislasi dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.

Terhadap hal ihwal kegentingan tersebut maka menurut kami kondisi saat ini tidak memenuhi 3 alasan mendasar tersebut, oleh karenanya tidak sepatutnya meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK.

Hal ini jika dilihat dari sisi yang lain, andaikan jika Presiden menetapkan Perppu maka Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang. Pertanyaan kritisnya jika setelah Perppu diajukan dan dibahas oleh DPR RI, kemudian DPR RI menolak Perppu tersebut maka, apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya? Tidak mungkin melakukan demonstrasi lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang kedua kalinya dengan satu subtansi yang sama.

“Berdasarkan hal tersebut maka menurut kami solusi terhadap polemik Undang-Undang KPK adalah dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait