Nasional

KPK Sebut UU Baru Belum Menjamin Pelaksanan OTT

Oleh : Mancik - Rabu, 16/10/2019 06:01 WIB

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.(Foto:IST)

Jakarta,INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) secara berturut-turut melakukan Operasi Tangkap Tangan(OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere. Pelaksanan OTT dapat dilakukan atas perintah UU 30 tahun 2002 yang masih berlaku.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK saat ini, masih memiliki wewenang melakukan OTT terhadap pejabat pemerintahan atau swasta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, KPK meragukan bentuk penindakan seperti ini masih dapat dilakukan jika UU baru mulai berlaku.

"KPK berupaya bekerja sebaik-baiknya saja sekarang. Karena itu kan amanat dari publik melalui UU 30 tahun 2002 yang berlaku saat ini. Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain," kata Febri kepada media di Jakarta, Selasa,(15/10/2019) kemarin.

Diketahui, perubahan UU KPK telah menghilangkan beberapa wewenang yang selama ini dimiliki oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Salah satu contoh, kata Febri, wewenang KPK dalam melakukan penyadapan akan dibatasi pelaksanaannya.

Selain itu, kata Febri, KPK tidak lagi berwenang melarang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berpergian ke luar negeri. Padahal, selama ini, KPK melakukan hal tersebut dengan tujuan melengkapi proses penyelidikan.

"Penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," jelas Febri.

Ia juga menjelaskan, banyak hal yang dapat dikonfirmasi terkait dengan revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi. KPK persis tidak bisa berbuat banyak, karena pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU KPK yang baru.

Selain itu, jelas Febri,ke depannya, KPK tidak dapat melarang orang atau pelaku korupsi yang untuk tidak kabur dari Indonesia. Hal ini menghambat proses pengusutan sebuah kasus korupsi karena membutuhkan waktu penyelidikan yang lebih lama.

"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah, KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multitafsir," ungkapnya.

KPK hingga saat ini masih dapat melakukan operasi tangkat tangan karena UU 30 tahun 2002. KPK tidak mendapatkan kepastian bahwa jika UU baru telah sah berlaku, penyidik KPK masih dapat melakukan kegiatan OTT.*

 

 

 

Artikel Terkait