Nasional

KPK Ungkap Dugaan Tindak Pidana Wali Kota Medan

Oleh : Mancik - Rabu, 16/10/2019 12:30 WIB

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK).(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberikan penjelasan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin hingga terjaring OTT dari KPK. Wali Dzulmi Eldin diduga menerima setoran beberapa kali dari dinas-dinas di lingkup pemerintahan Kota Medan.

"Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali," kata Febri kepada media di Jakarta, Rabu,(16/10/2019)

Hingga saat ini, Febri belum memberikan keterangan secara rinci soal asal dari uang tersebut. Dinas yang disebutkan memberi setoran kepada wali kota belum disampaikan secara detail.

Menurut Febri, tim KPK tengah mendalami kasus tersebut. Sementara itu, dalam kegiatan OTT ini, KPK berhasil mengamankan 7 orang.

"Tim sedang mendalami lebih lanjut," jelas Febri.

Diketahui, KPK selama tiga hari terakhir melakukan kegiatan OTT.Setelah berhasil menangkap Bupati Indramayu dan Refly Ruddy Tangkere, KPK menangkap Wali Kota Medan.

Febri sebelumnya mengatakan, kegiatan OTT termasuk kepada Wali Kota Medan tersebut dan beberapa orang yang ikut diamankan, dapat dilaksanakan karena perintah UU 30 2002. Adapun status hukum Wali Kota Dzulmi Eldin, masih dinyatakan sebagai terperiksa.

KPK akan melakukan pemeriksaan awal terhadap Wali Kota Eldin. KPK mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Eldin dan orang-orang yang ikut diamankan apakah akan ditingkatkan dari terperiksa menjadi seorang tersangka.*

 

 

 

Artikel Terkait