Nasional

Menko Luhut Buka Mulut Soal Permintaan Gubernur Bali Terkait Teluk Benoa

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 16/10/2019 12:59 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait pengelolaan kawasan teluk Benoa,  kita perlu mengacu pada Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) yang sampai saat ini belum diubah. Salah satu materi yang diatur Perpres tersebut adalah tentang reklamasi Teluk Benoa.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan merespon permintaan Gubernur Bali Wayan Koster agar polemik terkait pengelolaan teluk Benoa dihentikan.

"Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," kata di Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.

Menurut Luhut, Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik.

"Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi," jelas dia.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.

"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar dia.

Sementara, usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/10/2019), Luhut kembali dimintai tanggapan soal reklamasi Teluk Benoa, namun enggan banyak berkomentar.

"Saya belum pelajari, nanti lah," kata Luhut.

Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menghentikan polemik soal reklamasi Teluk Benoa.

Dikatakannya karena mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.

Menurut Koster, memang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar, belum dicabut. Namun, Perpres tersebut tak berlaku untuk Teluk Benoa.

"Kan Pak Menko bilang Perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko jangan lagi berpolemik, diam saja," kata Koster kepada wartawan, Selasa (15/10/2019) sore.

Koster kemudian menjelaskan, dalam Perpres 51 tersebut memang ada pengaturan bahwa Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan.

Tapi untuk teknis pelaksanaannya merupakan kewenangan menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi, Teluk Benoa sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Maritim oleh Kementerian KKP.

Artinya di kawasan tersebut tak bisa lagi direklamasi. Menurut Koster, Perpres memang masih ada namun tidak lagi efektif.

"Perpres ini ada tapi tidak efektif, tidak dapat dilaksanakan (reklamasi) karena sudah ditutup oleh menteri KKP," kata Koster.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019.

Kepmen tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

"Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore.*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait