Nasional

KPK Tanggapi Surat Edaran Gubernur Sumut

Oleh : Ronald - Sabtu, 19/10/2019 10:30 WIB

Gubernur Sumatra Utara Edi Rahmayadi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) merespons cepat terkait informasi adanya surat edaran di lingkungan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.

"Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata Febri, Jumat (18/10/2019).

Febri menjelaskan bahwa hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Karena itu, menurutnya, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi bisa terancam pidana.

"Kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," tegas Febri.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum," tegas Febri.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara menerbitkan Surat Edaran  (SE) bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Surat Edaran itu mewajibkan seluruh ASN di Sumut melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut bila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum baik dari penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain wajib melapor ke Gubernur, para ASN juga tidak diperkenankan memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi. (rnl)

 

Artikel Terkait