Nasional

Kasus Suap Promosi Jabatan, KPK Periksa Dua Anak Wali Kota Medan

Oleh : Ronald - Kamis, 31/10/2019 20:01 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 12 orang saksi. Diantara saksi yang diperiksa adalah anak dari tersangka Tengku, yakni Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.

 

Tidak hanya itu, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya yaitu Kadis Koperasi Kota Medan, Edliaty; sopir wali kota Medan, Junaidi; Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak, dan; Kadis Perdagangan Kota Medan, Dammikrot.

“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait dengan Proyek dan Jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 untuk tersangka TDE,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).
 
Kemudian, KPK juga memeriksa Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Kota Medan, Rizfan Juliardy Hutasuhut; Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Qamarul Fattah; dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis.

"Sekitar 12 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan, dan swasta," jelas dia.

“KPK mengimbau semua pihak bersikap koperatif,” tandasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, yang diduga sebagai pemberi suap. Sementara, yang diduga sebagai penerima suapnya adalah Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, dan; Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

KPK menduga Eldin menerima uang Rp580 juta dari Isa. Uang tersbut diduga untuk membayar tanggungan perjalanan Eldin dan keluarga ke Jepang kepada pihak travel sebanyak Rp800 juta.

Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait