Nasional

Tanggapan Komnas HAM Soal Wacana Larangan Cadar Menteri Fachrul Razi

Oleh : Mancik - Minggu, 03/11/2019 16:12 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, setiap pejabat negara perlu memperhatikan kemerdekaan individu dalam menggunakan atribut agama. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkarang bagi ASN oleh Menteri Fachrul Razi.

Menurutnya, penggunaan cadar dan celana cingkrang itu tidak dapat dipisahkan dari ekspresi seseorang sesuai dengan agamanya. Karena itu, bentuk ekpresi seperti mesti dihormati dan dihargai oleh siapapun.

"Saya hanya ingin mengingatkan pejabat negara bahwa kewajiban negara adalah menghormati dan melindungi hak asasi dan kemerdekaan individu, termasuk kemerdekaan untuk mengekspresikan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya," kata Ahmad Taufan Damanik kepada media di Jakarta, Minggu,(3/11/2019)

Ia menambahkan, mendorong pembuatan regulasi untuk mengatur penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan mesti didasari dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga mesti memiliki kajian matang sebelum membuat aturan yang tentang hal tersebut.

"Kemerdekaan individu yang asasi dalam hal ini kebebasan mengekspresikan keyakinan memang bukan hak asasi yang absolut. Namun regulasi untuk pengaturan dan pembatasannya mesti didasari alasan yang kuat. Dalam standar internasional, dikenal Prinsip Siracusa namanya," jelasnya.

Taufan kemudian menjelaskan, masalah radikalisme tidak dapat dirumusukskan dengan hukum yang baku. Karena itu, orang yang menggunakan cadar atau celana cingkrang tidak mesti langsung dicap sebagai orang yang radikal.

"Argumen yang sempat diungkapkan adalah untuk menangkal radikalisme, padahal radikalisme sendiri bukanlah definisi hukum yang baku. Juga argumen itu tidak menunjukkan bukti yang kuat. Ada banyak orang dengan celana cingkrang atau cadar tidak radikal apalagi ikut dalam kegiatan terorisme. Cara pandang ini bisa menimbulkan dampak diskriminasi kepada orang yang menggunakannya," pungkasnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait