Gaya Hidup

Kasus Narkoba, Nunung dan Suami Hadapi Sidang Tuntutan

Oleh : Ronald - Rabu, 06/11/2019 15:25 WIB

Aktris komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran jalani sidang tuntutan di PN Jakata Selatan, Rabu (6/11/2019). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Artis komedian yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (6/11/2019).

Adapun agenda sidang ini terkait pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Iya tuntutan dari JPU," kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno.
 
Wijayono mengatakan, sidang tuntutan rencananya akan dialngsungkan siang ini. Dia menambahkan, Nunung dan suaminya berharap dituntut ringan.

"Keluarga meminta rehabilitasi. Sedangkan tuntutan hukum, hak dasar dari JPU tidak bisa diganggu gugat," papar Wijayono.

Diketahui, Nunung dan suaminya tiba di Pengadilan Negeri Jalarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB dan dikawal kepolisian. Nunung yang datang menggunakan pakaian serba putih tampak berjalan tertatih-tatih memasuki ruangan.

Kepada awak media Nunung mengatakan bahwa kakinya sedang sakit karena terbentur kayu tempat tidur.

"Ya, nendang tempat tidur, kayu kan. Kemarin belum diurut," kata Nunung.

Sang Suami, July menambahkan, dia dan Nunung hanya bisa berdoa untuk mempersiapkan diri menghadapi sidang tuntutan hari ini. "Enggak ada, cuman berdoa aja," tambah July.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
 
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret lalu untuk alasan stamina dalam bekerja.
 
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rnl)

 

Artikel Terkait