Nasional

BNN Rilis TPPU Senilai 32,28 Miliar di Sumut

Oleh : luska - Rabu, 13/11/2019 10:01 WIB

Deputi Pemberantasan BNN Irjen  Pol Arman Depari

Jakarta, INDONEWS.ID -  Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini Rabu (13/11/2019) merilis hasil  pengungkapan empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar.

Kegiatan yang digelar di Kantor BNNP Sumut di Medan ini dipimpin langsung oleh  Deputi Pemberantasan BNN  Irjend Pol Arman Depari, dan dihadiri oleh oleh pejabat PPATK,OJK dan Perbankan.     

Dalam pengungkapan TPPU tindak pidana narkoba ini, BNN bekerja sama dgn PPATK telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka, yaitu : Atika kasim (pr),  Muhbit, Aprianda, Irwan S, Ferdy S.

Atika kasim adalah istri dari Nara pidana kasus Narkoba yang saat ini sudah mendekam di LP Nusa Kambangan bernama Murtala Ilyas (Murtala Ilyas pada thn 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asset Rp 144 Miliar disita untuk negara . Pada Tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala
bersalah, namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan asset dikembalikan kepada Murtala).

Kemudian oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank,  sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.

Rekening - rekening tersebut juga dipakai untuk transaksi jual beli aset  dalam upaya menghilangkan jejak (berupaya mencuci), membuat  seolah olah uang hasil penjualan narkoba tsb adalah  bersih ,sah atau legal.

Dalam kasus ini BNN berhasil menyita : uang cash, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun, lahan/kavling dan masih banyak lagi hingga total kesemuanya sebesar Rp 31 milyar.

BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut terutama yang menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba.(Lka)

Artikel Terkait