Nasional

Menteri Yasona Sebut Pemerintah Segera Ajukan RUU Lindungi Data Pribadi

Oleh : Mancik - Sabtu, 16/11/2019 13:15 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly saat menjadi narasumber pada seminar nasional Dies Natalis ke 24 Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, di Jalan Diponegoro, Kawasan Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly menegaskan, pemerintah segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menjaga keselamatan data warga negara yang tersebar melalui media sosial. UU mesti memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi warga negara di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengakses data yang diperlukan melalui media sosial dan terkadang, data tersebut cenderung digunakan sesuai dengan kepetingan mereka yang mengakses data tersebut.Pemerintah ingin memberikan jaminan perlindungan agar data pribadi warga negara tidak disalahgunakan oleh orang lain.

"Begitu mudahnya orang mengambil data pribadi di internet, RUU ini akan melindungi data pribadi setiap warga negara," kata Yasona saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Dies Natalis ke 24 Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, di Jalan Diponegoro, Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu,(16/11/2019)

Perkembangan dunia global yang begitu cepat, kata Yasona, mesti direspon dengan tindakan nyata. Pemerintah mesti hadir membangun sistem dan produk perundang-undangan yang mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan zaman sekarang.

Peraturan hukum, jelas Yasona, tidak boleh ketinggalan zaman. Hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman, tidak akan laku diterapkan di masyarakat.

"Kita mesti merespon perkembangan terknologi dengan berbagai macam inovasi berupa produk hukum yang responsif denga perkembangan zaman," jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Yosana menegaskan kembali bahwa negara akan hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap data-data pribadi warga negara melalui satu UU khusus yang mengatur tentang hal tersebut. Pemerintah tidak warga negara menjadi korban dari perkembangan dunia informasi dan teknologi yang semakin cepat.

"Keamanan data pribadi warga negara mesti dijaga, negara hadir dengan hukum yang memberikan jaminan perlindungan," pungkasnya.

 

 

 

Artikel Terkait