Nasional

Menkumham Yasona: Gagasan Omnibus Law untuk Percepat Investasi

Oleh : Mancik - Sabtu, 16/11/2019 18:40 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly saat menjadi narasumber pada seminar nasional Dies Natalis ke 24 Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, di Jalan Diponegoro, Kawasan Jakarta Pusat.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasona Laoly menyebutkan, gagasan omnibus law bertujuan untuk mempercepat proses invetasi di daerah dan menjawab masalah kekurangan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah akan melakukan penyederhanaan terhadap beberapa UU dari berbagai Kementerian dan Lembaga demi menjaga iklim investasi di Indonesia.

Proses invetasi selama ini, kata Yasona, diperhadapkan dengan permasalahan pokok, pertama yakni rantai birokrasi yang sangat panjang dan persoalan regulasi yang begitu banyak, sehingga memperlambat proses izin investasi.Karena itu, pemerintah menggagas ide omnibus law untuk menyederhanakan sejumlah regulasi lintas sektoral.

"Saya ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk menyusun omnibus law, kita melakukan deregulasi, kita melakukan reformasi birokrasi dengan penggunaan teknologi untuk merespon masalah lapangan kerja dan dunia investasi," kata Yasona saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional di Pascasarjana UKI, Jalan Diponegoro,Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu,(16/11/2019)

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Indonesia mesti menjawab perkembangan teknologi dan informasi dengan strategi yang tepat. Salah satu pilihannya yakni menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menjawab tantangan di era teknologi saat ini.

"Indonesia mesti merespon perkembangan teknologi dan informasi, sehingga tidak tertinggal dari negara lain," tegas Yasona.

Perkembangan era digital saat ini,menurutnya, tidak hanya mendatangkan manfaat positif bagi pembangunan nasional. Tidak jarang, kelompok tertentu memanfaatlkan kemajuan tekonologi saat ini untuk merusaka tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya antisipasi dengan jalan mendorong perbaikan beberapa regulasi yang dinilai telah ketinggalan zaman. UU tersebut akan diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada.

Menkumham juga menegaskan, kemajuan teknologi mesti memberikan memanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan dunia informasi tidak boleh membawa malapetaka bagi masyarakat Indonesia.

"Penggunaan teknologi mesti dimanfaatkan untuk kebaikan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," pungkasnya.*

 

 

 

Artikel Terkait