Nasional

Lembaga Imparsial Sebut 31 Kasus Intoleransi Terjadi dalam Setahun, Pelakunya Pemerintah

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 17/11/2019 18:59 WIB

Ilustrasi pemimpin agama dan aliran kepercayaan

Jakarta, INDONEWS.ID - Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mengemukakan ada 31 kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia dalam kurun satu tahun terakhir, sejak November 2018-2019.

"Dari 31 kasus itu, 12 kasusnya atau yang paling banyak terjadi adalah pelarangan atau pembubaran atas ritual, acara, ceramah dan sebagainya terhadap pelaksanaan agama," ujar Ardimanto di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, pada minggu, (17/11/19).

Jumlah kasus itu disusul oleh 11 kasus atas pelarangan mendirikan tempat atau rumah ibadah, tiga kasus perusakan tempat ibadah, baik gedung maupun properti, dua kasus pelarangan terhadap perayaan budaya atau etnis tertentu.

"Ini contohnya adalah perayaan Cap Gomeh," ucap Ardimanto.

Selanjutnya adalah satu kasus yang mengatur tata cara berpakaian, satu kasus tentang imbauan atau larangan atas aliran keagamaan tertentu, dan satu kasus atas penolakan untuk bertetangga dengan yang tidak seagama.

Lebih lanjut, kata Ardimanto, pihaknya menemukan pelaku atas 31 kasus adalah warga sipil dan pemerintah.

"Ini menegaskan bahwa pemerintah masih menyumbang sebagai pelaku intoleran, di mana seharusnya negara jadi pihak yang melindungi," ucap dia.

Untuk itulah, di Hari Toleransi Internasional yang jatuh pada 16 November 2019, Imparsial mendesak pemerintah segera mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun lokal yang membatasi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Imparsial juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku intoleransi untuk mencegah potensi keberulangan aksi-aksi tersebut.

Artikel Terkait