Nasional

Jadi Ketua KPK, Kapolri : Komjen Firli Bahuri Tidak Perlu Mundur Dari Polri

Oleh : Ronald - Rabu, 20/11/2019 23:44 WIB

Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Komjen Firli Bahuri tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri. Menurut dia, Filri hanya perlu meninggalkan jabatan struktural di kepolisian sebelum dilantik sebagai Ketua KPK.

Idham mengutip UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pada Pasal 29 huruf i tentang persyaratan pimpinan KPK, berbunyi: "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tapi harus diberhentikan dari jabatannya," ujar Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dalam pasal tersebut juga tertulis, pimpinan KPK tidak boleh menjalankan profesinya selama berada di lembaga antirasuah. Hal itu termaktub dalam Pasal 29 huruf j, yang berbunyi: "Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

Di kepolisian, Firli Bahuri baru saja mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Di posisi itu, Firli mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) dengan bintang tiga di pundaknya.

Karena akan dilantik sebagai ketua KPK, jabatan baru Firli di Polri ini tidak akan bertahan lama. Idham memastikan akan langsung melakukan perombakan di tubuh Polri saat Firli resmi dilantik pada 20 Desember mendatang.

"Sebelum dilantik kita akan cari gantinya, karena kan enggak mungkin Pak Firli rangkap jabatan," kata Idham.

Sebagaimana diketahui, Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri akan segera dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2019 nanti. (rnl)

 

 

 

Artikel Terkait